oleh

Buruh Inginkan Kenaikan Upah Lebih Tinggi

Buruh Inginkan Kenaikan Upah Lebih Tinggi

Bulatin.com Buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menampik kenaikan gaji minimal tahun 2019 sebesar 8,03 %. Perihal ini menanggapi pengakuan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, baiknya kenaikan gaji minimal tahun 2019 sebesar 20 sampai 25 %. Menurut Iqbal, kenaikan sebesar itu didasarkan di hasil survey pasar keperluan hidup wajar yang dikerjakan KSPI serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di sejumlah daerah.

“Kenaikan gaji minimal sebesar 20-25 % kami bisa berdasar pada survey pasar di beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Sumatera,” tutur seperti diambil dalam info tertulisnya, Kamis 18 Oktober 2018.

Dia meneruskan, prosentase kenaikan sebesar 8,03 % itu sama dengan Ketentuan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, yang mengambil keputusan formula kenaikan gaji minimal berdasar pada inflasi, serta perkembangan ekonomi.

Menurut Said, semenjak diedarkan pada tahun 2015 lalu, buruh Indonesia telah menolak PP 78 Tahun 2015 itu, sebab dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan gaji minimal diantaranya berdasar pada keperluan hidup wajar.

Menurutnya, Kenaikan gaji minimal sebesar 8,03 % akan membuat daya beli buruh jatuh. “Perihal ini, sebab kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, sampai sewa rumah kenaikannya semakin besar dari 8,03 %,” tulisnya.

Said bahkan juga minta supaya kepala daerah mengabaikan surat edaran menteri ketenagakerjaan, serta tidak memakai PP 78/2015 dalam meningkatkan gaji minimal.

“Karena referensi yang benar ialah memakai data survey keperluan hidup wajar seperti yang diperintah Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003,” katanya.