Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi)
“Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya, Selasa (24/3).
Menyikapi keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan countercyclical.
OJK menjelaskan lembaga jasa keuangan nantinya akan melakukan restrukturisasi terhadap kredit dan pembiayaan (leasing) pelaku usaha terdampak virus corona.
“Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat covid-19” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Kedua, bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.
Ketiga, bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.
Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya didapat melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan pihak bank dan leasing.
Hal ini memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak covid-19. Kemudian, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank dan leasing disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
OJK menjelaskan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Skema restrukturisasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank dan perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur, penilaian prospek usaha, dan kapasitas membayar debitur.
Jangka waktu restrukturisasi bervariasi tergantung pada assesment bank dan perusahaan pembiayaan terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.
OJK menegaskan tak terdapat batasan plafon kredit atau pembiayaan selama debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank atau perusahaan pembiayaan karena usahanya terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan,” jelas OJK.
sumber:CNN Indonesia