DPR Menjamin Orang Yang Memiliki Hubungan Grup Teroris Akan Dipidana
Bulatin.com – Anggota Pansus Terorisme di DPR, Arsul Sani mengungkap orang yang dibaiat maupun berafiliasi dalam grup teroris juga akan dipidana, sesuai sama draf RUU Anti-Terorisme yang baru.
” Lakukan kursus militer, nembak maupun bahkan juga manah-manah, main pedang dengan UU saat ini tidak dapat dipidana. Bila dengan UU yang baru asal dapat dibuktikan kalau dia terasosiasi, tersambungsi, dengan satu grup atau organisasi teroris, jadi itu dapat sistem dipidana, ” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam 15 April 2018.
Ia menerangkan, mereka yang terafiliasi dengan grup teroris serta lakukan kursus aktivitas terorisme dapat dipidana, karna hal tersebut juga akan dikonstruksikan untuk lakukan teror.
” Bila orang Indonesia pergi ke Suriah, pergi ke Irak, dia gabung jadi kombatan, pokoknya gabung dalam satu grup organisasi pergerakan yang lalu itu diidentifikasi jadi pergerakan teroris. Bila dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu, dia tidak lakukan apa-apa tidak dapat di sistem hukum, ” kata Arsul.
Ia meneruskan, dalam draf UU yang baru, saat diluar negeri seorang jadi teroris serta dapat dibuktikan jadi dapat dipidana. Terkecuali yang berkaitan ditipu waktu juga akan pergi ke Suriah serta tidak berprofesi jadi teroris.
” Supaya pasal pidana materil itu tidak dipakai dengan salah dengan salah dengan sewenang-wenang, bila orang pergi ke Suriah turut ISIS tapi karna terkena tipu seperti tukang bakso dari Malang, dia kesana itu jualan bakso, dijanjikan jadi juru masak dengan upah Rp15 juta satu bulan eh nyatanya tidak. Dia tidak jadi kombatan, dia tidak bisa pulang kesini diolah hukum, paling dia masuk program deradikalisasi, ” kata Arsul.