Site icon BULATIN

Dua Orang Nenek Kedapatan Mencuri 38 Baju Di ITC

Dua Orang Nenek Kedapatan Mencuri 38 Baju Di ITC

Dua Orang Nenek Kedapatan Mencuri 38 Baju Di ITC

Bulatin.com Dua nenek diamankan polisi karena ketahuan mencuri beberapa puluh pakaian di toko baju anak. Kedua-duanya mencuri 38 potong baju anak dalam suatu toko di ITC Depok. Keseluruhan kerugian toko juga sampai juta-an rupiah.

Pencurian ini tersingkap karena rekaman CCTV yang berada di toko. Kedua-duanya adalah warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka mengakui baru pertama-tama berlaga. Akan tetapi dari langkah mereka yang tampak pakar, polisi tidak meyakini begitu saja.

Ke-2 pelaku adalah M (57) dan N (47). Kedua-duanya menyengaja hadir ke Depok untuk mengutil di toko yang dipandang mungkin. Kedua-duanya sempat berlaga pada Sabtu (1/12). Dalam rekaman tampak ke-2 pelaku sama-sama share peranan.

“Ada yang bekerja mengubah perhatian penjaga toko. Ada yang masukkan dan membawa pakaian ke rok,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Kamis (6/12).

Waktu berlaga, salah satunya pelaku menggunakan rok panjang. Satu orang pura-pura menawar pakaian dan lalu menjatuhkan ke lantai. Sesudah itu M yang menggunakan rok langsung masukkan pakaian yang dijatuhkan N ke rok.

“Modus pelaku adalah menjarah baju yang diselipkan dibagian selangkangan,” tukasnya.

Sesudah berhasil kedua-duanya langsung tinggalkan toko. Lalu sampai di Tanjung Priok, baju hasil curian di jual pada tetangganya. “Keseluruhan kerugian korban sekitar 38 potong baju sejumlah lebih dari Rp 7 juta,” pungkasnya.

M mengakui pakaian hasil curian itu di jual di harga Rp 20.000 per potong. Hasil dari penjualan mereka memperoleh uang Rp 620.000. Uang itu juga dibagi dua dengan N.

“Uangnya untuk makan karena saya tidak ada suami dan anak,” kata M.

Ke-2 pelaku dijaring dengan intimidasi masalah 362 mengenai pencurian yang ancamannya diatas tiga tahun penjara. Kasusnya diatasi Polresta Depok.

Exit mobile version