Site icon BULATIN

Dua Pejabat Kemenag Diperiksa KPK Soal Kasus Rommy

Dua Pejabat Kemenag Diperiksa KPK Soal Kasus Rommy

Dua Pejabat Kemenag Diperiksa KPK Soal Kasus Rommy

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi selalu lengkapi berkas penyelidikan terduga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Romahurmuziy alias Rommy, berkaitan dugaan skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berkaitan penyelidikan itu, penyidik menyebut dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Mereka, yaitu Muhammad Amin serta Aulia Muttaqin.

“Kedua-duanya di panggil untuk diminta info menjadi saksi masalah RMY (Rommy),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa 9 April 2019.

Dalam masalah ini, KPK pula sudah menangkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Lokasi Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, menjadi terduga pemberi suap.

Penyidik juga memeriksa ruangan kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Dari sana, diambil alih uang. Lalu, penyidik memeriksa ruang Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan serta mengambil alih beberapa dokumen.

Nur Kholis pula sudah diperiksa KPK, dalam kemampuan menjadi Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Exit mobile version