Dua Pelajar Masuk Penjara Karena Tawuran
Bulatin.com – Dua orang pelajar berinisial A serta B di satu diantara sekolah swasta di Kota Bekasi, jadi tersangka masalah tawuran yang berlangsung di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/2) dini hari. Dalam tawuran itu, seseorang pelajar berinisial IH alami luka bacok.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko menyebutkan, ke dua tersangka terbukti lakukan pembacokan terhadap korban hingga alami luka bacok di kepala. Korban saat ini masih dirawat di RS Juanda, Bekasi Timur.
” Tersangka A perannya membacok, serta tersangka B memegangi korban, ” kata Sujatmiko, Jumat (16/2).
Ia mengatakan, dua tersangka itu sisi dari 40 pemuda yang diamankan dari lokasi kejadian. Hasil penyelidikan, 38 pelajar dari tiga sekolah berlainan dipulangkan sesudah buat surat pernyataan. Mereka pulang dengan catatan dijemput orang tuanya.
” Mereka dipakai harus lapor, serta tidak lakukan perbuatan yang sama. Sedang dua tersangka ditahan, ” kata Sujatmiko.
Ia menyebutkan, penyebab tawuran dua grup pelajar lain sekolah karna telah buat janji lewat pesan singkat. Ke dua grup itu lantas berjumpa di tempat kejadian. Akhirnya, mereka juga ikut serta tawuran, serta menelan satu korban luka bacok.
” Kami mengambil alih enam buah celurit, serta satu ponsel dari tempat kejadian jadi tanda bukti, ” kata dia.
Mengenai ke-2 tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, mengenai pengeroyokan hingga korban alami luka berat. Ancamannya hukuman penjara diatas lima tahun.