Site icon BULATIN

Dua Pengedar Sabu Di Aceh Ditembak Karena Melawan

Dua Pengedar Sabu Di Aceh Ditembak Karena Melawan

Bulatin.com – Dua bandar sabu sangat terpaksa mesti dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Aceh waktu akan di tangkap di Gampong Aje Pagar Air, Kecamatan Menginginkan Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/3) sekitaran jam 00. 45 WIB.
Ke dua bandar narkoba itu berinisial R ditembak di kaki kiri serta tersangka berinisial M luka tembak di lengan kanan. Mereka dilumpuhkan dalam penggerebekan di satu rumah serta berusaha kabur serta melawan petugas.
” Ada empat tersangka pengedar narkoba yang di tangkap. Dua kita berikan aksi tegas karena melawan petugas serta coba melarikan diri, dua lainnya ditangkap tanpa ada perlawanan, ” kata Kepala BNN Propinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser, Minggu (11/3) di Banda Aceh.
Tuturnya, ke dua pengedar narkoba yang ditembak itu adalah warga setempat. Penembakan yang dikerjakan oleh petugas telah lewat prosedur serta SOP, karena telah terlebih dahulu dikeluarkan tembakan peringatan waktu tersangka akan kabur dari petugas.
Sedang dua tersangka lainnya yang di tangkap tanpa ada perlawanan yaitu berinisial SH serta RF. Keduanya terdaftar warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dari tangan beberapa tersangka petugas BNN Propinsi Aceh mengamankan 85 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu, lima unit telepon genggam beragam merk dan dua dompet hitam berisikan jati diri diri berbentuk KTP serta SIM.
Sekarang ini ke empat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di tahanan BNN Propinsi Aceh manfaat penyelidikan serta penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 112 Jo 114 UU 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.
Exit mobile version