Elektronik KTP Yang Menjadi Syarat Pemilu Menjadi Sebuah Masalah
Bulatin.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemakaian e-KTP jadi prasyarat pemilih di pemilu tahun depan masih tetap jadi masalah. Salah satunya permasalahan geografis serta tehnis.
” UU mengatakan kalau untuk pileg serta pilpres tahun depan ini prasyaratnya memakai e-KTP, ” kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Ia mencontohkan ada satu daerah yang orang-orangnya tidak ingin miliki e-KTP, umpamanya di Papua. Hal semacam ini terang buat orang-orang di daerah itu tidak mungkin saja pemilih.
” Walau sebenarnya kami coba maksimal. /hari ini telah menjangkau 97, 4 % (e-KTP) yang telah merekam (pemilih). Nah, bekasnya ini lah, ” kata Tjahjo.
Karenanya, menurutnya, sekarang ini pihaknya selalu bekerjasama dengan otoritas berkaitan, satu diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga persoalan ini dapat temukan jalan keluar yang paling baik.
” Apakah kelak lewat judicial review atau ketentuan KPU, kelak kita saksikan, ” kata Tjahjo.