Site icon BULATIN

Fahri Hamzah Berharap Bahasan RUU Kepulauan Rampung dalam Satu Bulan

Fahri Hamzah Berharap Bahasan RUU Kepulauan Rampung dalam Satu Bulan

Fahri Hamzah Berharap Bahasan RUU Kepulauan Rampung dalam Satu Bulan

Bulatin.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bercita-cita pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kepulauan yang dilaksanakan DPR periode 2014-2019 ini, dapat berlalu dalam masa-masa sebulan. Tentunya andai metode pembahasannya dengan pihak-pihak bersangkutan, berlangsung dengan benar.

“Sekarang ini kan, telah terbentuk pansusnya. Dan ini merupakan peradaban yang luar biasa,” kata Fahri Hamzah untuk awak media usai menerima Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (14/2/2019).

Melanjutkan pernyataannya, Fahri menegaskan bahwa DPR periode ini, hendak sekali supaya RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena UU ini nantinya menjadi basis untuk penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

“Ini kan, konsep Poro Maritim tersebut sudah berlangsung empat tahun, namun UU-nya belum terdapat satu juga yang menjadi basisnya. Karena itu, sebenarnya ini ialah maidstone untuk pembentukan konsep negara maritim, yang didalamnya tidak sedikit daerah maritim,” tutur politisi dari PKS tersebut lagi.

Oleh sebab itu, sambung Fahri, proses pembahasannya butuh dipantau, menilik akhir dari masa-masa keanggotaan DPR periode 2014-2019, yang akan selesai 30 September 2019 mendatang.

“Maka dari itu, delapan Provinsi Kepulauan sebagai seponsornya atau di antara penidukung, pastinya DPR hendak mereka memperluas basis dukungannya supaya pembahasannya lancar,” ujarnya.

Sehingga, tambah anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebelum DPR periode ini berakhir, usahakan UU Daerah Kepulauan ini telah selesai. Kenapa? sebab begitu masuk ke periode DPR yang baru nanti, undang-undang ini masuk ke titik nol lagi.

“Kalau mulai dari nol lagi kan harus dimasukan ke Prolegnas lagi, dibicarakan oleh pemerintah, diberitahukan masuk prolegnas, baru dicalonkan guna menjadi undang-undang, lantas pemerintah menggagas tim pembahas dan sebagainya,” tutup Fahri Hamzah.

Exit mobile version