oleh

Fahri Hamzah Kembali Menolak Gugatan dari PKS

Fahri Hamzah Kembali Menolak Gugatan dari PKS

Bulatin.com – Mahkamah Agung (MA) menampik tuntutan kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkaitan masalah pemecatan kadernya, Fahri Hamzah. MA menampik tuntutan kasasi PKS ini atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menang kasasi dari PKS, Fahri juga coba mengungkit elite PKS, yang Ketua Bagian Hukum, Zainudin Paru yang menyebutkan Fahri akan menangis bombay kalah di kasasi.

” Bahkan juga kita ingat ini waktu pengadilan tinggi, ini lawyernya ngomong berikut (nunjukin screenshoot berita). Jadi lawyernya itu mengintroduksi beberapa kata janganlah bahagia dahulu karena mungkin saja Fahri Hamzah yang akan nangis bombay, ” kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Fahri yang telah menang 3x ogah dirayu jika elite PKS beralih pikiran. Ia menyatakan putusan MA ini menjadi penguat serta mesti selekasnya dilakukan. Kepemimpinan Sohibul Iman Cs dinilai salah dalam membawa PKS.

” Saya ingin ini dilakukan selekasnya, agar ini mesti dihubungkan dengan beban partai yang di pimpin oleh pimpinan-pimpinan yang saat ini dapat dibuktikan melakukan perbuatan salah, ” katanya.

Kalah sampai 3x dari Fahri, PKS disinggung. Pengamat politik asal Universi tas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilainya, kemenangan kasasi Fahri cukuplah menembak telak PKS. “Menangnya Fahri mungkin dipandang bikin malu serta aib buat pengurus PKS. Karena Fahri seseorang diri menantang kelembagaan PKS, ” katanya.

Masalah Fahri menantang elite PKS masa Sohibul diawali dari pemecatannya dari keanggotaan partai pada April 2016. Fahri juga coba digusur dari kursi anggota serta pimpinan DPR.

Fahri dipecat PKS mengacu surat yang terbit awal April 2016 dengan referensi Tubuh Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Referensi BPDO diperlengkapi dengan majelis tahkim atau mahkamah partai di PKS. Argumen pemecatan waktu itu Fahri dipandang membangkang serta tidak taat pada kebijakan partai.

Dipecat, Fahri tidak terima serta ajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum berjalan. Akan tetapi, saat pemecatan Fahri, elite PKS di DPR coba selalu mengusahakan mendongkrak loyalis Anis Matta itu dari DPR. PKS menyodorkan nama anggota Fraksi Ledia Hanifa untuk menukar Fahri di kursi pimpinan DPR.

Set baru berlanjut dengan kemenangan Fahri atas tuntutannya yang keluar di PN Jakarta Selatan pada Desember 2016. PKS tidak terima lalu ajukan banding pada putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Akan tetapi, PKS balik lagi kalah dari Fahri berdasar pada putusan yang keluar Desember 2017.

Sekarang, bermodal kemenangan putusan kasasi, bagaimana lanjutan konflik Fahri dengan PKS. Pihak PKS melempar tanda akan ajukan usaha Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA itu.