Fredrich Yunadi Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa
Bulatin.com – Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (31/5). Sidang rencananya berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kemungkinan jam 13.00 WIB siang baru mulai,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu 30 Mei 2018 malam.
Jaksa Takdir tidak mau membeberkan apakah Fredrich dituntut hukuman maksimal. Takdir hanya meminta awak media untuk memantau jalannya persidangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan pihak lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan untuk menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal.
“Pasal 21 (merintangi proses hukum) ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentunya akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Jika tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan,” kata Febri.
Fredrich diketahui kerap menyalahkan lembaga antirasuah yang sudah menjadikan dirinya tersangka. Fredrich sempat mengancam tidak akan datang dalam persidangan. Meski datang, dia menyebut tidak akan mau berbicara ataupun mendengar dakwaan jaksa.
Namun begitu Fredrich tetap mau tidak mau mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Usai mendengar dakwaan, Fredrich justru langsung ingin mengajukan eksepsi walapun akhirnya ditunda pekan depan.
Saat pembacaan eksepsi, Fredrich kembali mengancam tidak akan menghadiri persidangan. Fredrich emosi lantaran eksepsinya ditolak majelis hakim. Ketika itu, Hakim Syaifudin Zuhri meminta supaya KPK tetap melanjutkan persidangan dengan proses penuntutan.
Dalam eksepsinya, Fredrich mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak berdasarkan bukti dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Fredrich juga sempat menghina jaksa KPK dengan gestur jari tangan di depan dahi. Gestur tersebut seolah mengejek jaksa KPK merupakan pihak yang tidak waras. Hal tersebut terjadi dalam sidang pada Kamis 15 Maret 2018.
Terkait tindak tanduk Fredrich di persiangan, Febri menyatakan lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa KPK.
“Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan,” kata Febri.
Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan KPK.