oleh

Gaji ASN Bakal Naik dan Dirapel Bulan Depan

Gaji ASN Bakal Naik dan Dirapel Bulan Depan

Bulatin.com – Pemerintah pastikan akan membayarkan semua kenaikan upah buat Perangkat Sipil Negara, baik Pegawai Negeri Sipil ataupun TNI/Polri sebesar lima % semenjak 1 Januari 2019, walau ketentuannya baru diteken Presiden Joko Widodo berbentuk Ketentuan Pemerintah pada 13 Maret 2019 lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembayaran upah itu dipastikannya akan dibayarkan pada awal April 2019. Akan tetapi demikian, pembayaran kenaikan upah itu akan dirapel mulai 1 Januari 2019, dengan keseluruhan pembayaran sampai Rp2,66 triliun.

“Dapat kita bayarkan bukan sekedar upah April, tapi pun rapelannya sampai Maret. Itu akan sampai Rp2,66 triliun, terbagi dalam upah PNS Pusat, TNI, Polri, serta pensiunan,” kata Sri, Rabu 20 Maret 2019.

Sekarang ini, lanjut ia, tehnis pencairan kenaikan upah itu masih tetap menanti konfirmasi jumlahnya pegawai di tiap-tiap kementerian instansi. Bila konfirmasi telah diadukan kembali, ketentuan pencairannya berbentuk Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) dipastikannya selekasnya keluar.

“Jadi, konfirmasi angkanya yang akan kita proses di semasing satker (unit kerja kementerian) serta instansi. Konfirmasi ini tengah dikerjakan, hingga awal April, waktu kita bayar upah tiap-tiap kementerian instansi yang konfirmasi dapat kita bayarkan,” ungkapnya.

Menjadi info, landasan hukum kenaikan upah PNS itu ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 15 Tahun 2019 mengenai Pergantian Ke-8 Belas Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 7 Tahun 1977 mengenai Ketentuan Upah Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan upah inti untuk Polri diputuskan dalam PP Nomer 17 Tahun 2019 mengenai Pergantian Ke-2 Belas Atas Ketentuan Pemerintah Nomer 29 Tahun 2001 mengenai Ketentuan Upah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedang untuk TNI, walau ketentuannya belumlah keluar, akan tetapi ketetapan upah inti ditekankan Sri pun ditata berdasar pada Undang-undang APBN. PP kenaikan upah inti TNI itu, dikatakannya, juga diteken oleh Presiden Joko Widodo.