oleh

Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN

Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus IPDN

Bulatin.com – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi diskedulkan dicheck dalam masalah korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kemendagri, hari ini. Gamawan dicheck dalam kapasitasnya menjadi saksi.

“Gamawan Fauzi, dicheck menjadi saksi untuk masalah IPDN Rokan Hilir, untuk terduga DJ (Dudy Jocom),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (8/1).

Dalam masalah ini KPK mengambil keputusan tiga terduga dalam masalah pendapat korupsi pembangunan step II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun biaya 2011.

Mereka adalah Petinggi Pembuat Prinsip pada Pusat Pengendalian Administrasi Keuangan dan Pengendalian Asset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ke-3 terduga disangka menyalahgunakan kuasa untuk memperkaya diri, orang yang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam project sejumlah Rp 91,62 miliar tersebut, disangka kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Atas tindakannya tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.