oleh

Gerindra Bakal Membukakan Pintu Untuk Gatot

Gerindra Bakal Membukakan Pintu Untuk Gatot

Bulatin.com – Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, menyikapi mulai timbulnya nama bekas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo jadi calon Presiden pada Pemilu 2019 yang akan datang.

” Kansnya semuanya terbuka. Lantaran Pak Prabowo yang mengambil keputusan. Semuanya dapat berlangsung kok, ” kata Desmond di Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Tentang adakah peluang Gatot gabung dengan partai Gerindra, menurut Desmond mungkin saja saja, karna Gerindra adalah partai terbuka. ” Gerindra buka pintu pada siapa juga, ” ucapnya.

Walau membuka pintu, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, semuanya ketentuan tetaplah berada di Ketua Umum Prabowo Subianto. Tetapi lepas dari itu semuanya, menurut dia yang terutama sekarang ini untuk hadapi Pemilu 2019 yaitu menyolidkan mesin partai.

Karna untuk memenangi Pilkada, Pileg sampai Pilpres 2019 dibutuhkan konsolidasi semuanya elemen partai.

” Siapa juga yang ditunjuk, untuk kami sia-sia, bila mesin partai tidak siap. Hanya bila bicara tentang panglima perang, di samping jadi ikon, caleg yang berada di semua Indonesia itu kan ada panglima perangnya di partai. Nah ini butuh berkonsolidasi dengan baik, ” tuturnya.

Disamping itu, Ketua DPP Partai Gerindra yang lain Nizar Zahro, menepis berita bekas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo juga akan jadi calon presiden dari partainya. Ia meyakinkan Gerindra juga akan mengusung Prabowo Subianto jadi calon presiden pada Pemilu 2019 yang akan datang.

” Semuanya sudah mengetahui kalau DPD serta DPC semua Indonesia memberi mandat pada Pak Prabowo jadi calon presiden. Apakah Pak Gatot maju dari Gerindra, saksikan faktualnya saja. DPC serta DPC semua Indonesia telah menyarankan Ketua Dewan Pembina kita jadi capres 2019, ” kata Nizar.

Meskipun demikian anggota Komisi V DPR RI mempersilakan Gatot maju jadi calon presiden dari partai lain. Karna semuanya warga negara memiliki hak yang sama untuk jadi calon presiden.

” Seandainya sesuai sama Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Satu diantara prasyarat capres serta cawapres itu diserahkan oleh parpol tahun 2014 serta menjangkau 20 % nada. Apakah beliau diserahkan dari partai mana, itu hak beliau. Tapi semuanya parpol tentu miliki mekanisme semasing, ” tuturnya.