Site icon BULATIN

Gugatan PN Meulaboh Digagalkan PT Aceh Terkait Kebakaran Hutan

Gugatan PN Meulaboh Digagalkan PT Aceh Terkait Kebakaran Hutan

Gugatan PN Meulaboh Digagalkan PT Aceh Terkait Kebakaran Hutan

Bulatin.com Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh. Akhirnya, Kallista Alam masih diberi hukuman Rp 366 miliar karena kebakaran hutan di Rawa Tripa, Aceh.

Masalah berawal kala hutan di Rawa Tripa terbakar luar biasa pada 2012. Pemerintah berjalan serta menuntut PT Kallista Alam sebagai pemegang izin atas pembukaan sawit diatas tempat itu.

PT Kallista Alam lalu diberi hukuman merecovery hutan dengan nilai denda Rp 366 miliar. Putusan tersbut diketok oleh PN Meulaboh, banding, kasasi serta PK.

PT Kallista Alam tidak habis akal. Dia minta permohonan masalah itu tidak dapat dijalankan. Anehnya, PN Meulaboh menyetujui serta menggagalkan putusan-putusan sebelumnya.

Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) tidak terima serta ajukan banding. Apa kata hakim tinggi?

“Menerima permintaan Banding dari Pembanding sebelumnya Tergugat itu. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomer 16/Pdt,G/2017/PN.Mbo, Tanggal 12 April 2018,” putus majelis banding seperti dikutip web Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10/2018).

Putusan itu diketok pada 4 Oktober 2018 dengan nomer masalah 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Duduk jadi ketua majelis Djumali dengan anggota Petriyanti serta Wahyono.

“Mengatakan tuntutan Penggugat (PT Kallista Alam) saat ini Terbanding tidak bisa di terima (niet ontvankelijke verklaard),” tutur majelis.

Exit mobile version