Site icon BULATIN

Guru Les Privat Di Bandung Mencabuli 34 Siswa

Guru Les Privat Di Bandung Mencabuli 34 Siswa

Guru Les Privat Di Bandung Mencabuli 34 Siswa

Bulatin.com – Seseorang guru les privat berinisial DRP (58) diamankan Polrestabes Bandung dalam masalah kekerasan seksual pada beberapa puluh muridnya. Laganya terbongkar sesudah salah satunya orangtua korban lihat adegan tidak pantas dari video yang terekam di hp anaknya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, rata-rata korban RDP adalah siswa SD dan SMP. Sejauh ini, pihaknya menyatakan ada 34 anak yang jadi korban.

“Ada 34 anak yang jadi korbannya. Tetapi masih kami selidiki kembali. Tidak tutup peluang ada korban lainnya,” Tuturnya saat dihubungi, Rabu (30/1).

Irman menuturkan, semula masalah ini tersingkap sesudah salah satunya orangtua korban lihat ada video anaknya dicabuli. Dari laporan itu, polisi tangkap terduga di kediamannya, Lokasi Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

“Dari terduga kami mengambil alih dua laptop, satu hp dan satu flashdisk,” katanya.

Dari info yang berhasil dikumpulkan, terduga mengakui menjadi guru les untuk SD, SMP dan SMA. Tidak hanya hadir ke rumah siswanya, DRP pun buka les di kediamannya yang manakah kekerasan seksual dan tindakan asusila sering dikerjakannya.

“Semua korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000,” tuturnya.

Sesaat itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, DRP sempat jadi korban sama saat masih remaja. Atas basic itu, pihaknya akan lakukan tes kejiwaan pada terduga.

Walau data belumlah makin bertambah, polisi masih mendata peluang ada korban lainnya dalam masalah kekerasan seksual pada anak ini.

Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa tanda bukti berbentuk flashdisk, laptop, serta satu camera digital. Atas tindakannya, terduga dijaring dengan masalah 82 jo 76 Undang-Undang nomer 17 tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dengan intimidasi 15 tahun penjara.

Berkaitan masalah ini, Instansi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turunkan tim untuk lakukan investigasi masalah tersebut.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, masalah kekerasan seksual pada anak merupakan salah satunya masalah prioritas yang diatasi LPSK. Sebab itulah, pihaknya lakukan langkah pro aktif dengan turunkan tim ke Kota Bandung. Maksudnya untuk bekerjasama dengan pihak berkaitan ataupun keluarga korban berkaitan perlindungan yang bisa dikasihkan.

“Awal tahun ini kita kembali dikagetkan dengan masalah pelecehan seksual dengan korban beberapa puluh orang. LPSK menyimpan perhatian pada masalah (di Bandung) ini karena kekerasan seksual pada anak merupakan masalah prioritas perlakuan LPSK. Kita akan pro aktif untuk tawarkan perlindungan buat korban menjadi bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014,” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Achmadi, LPSK bekerjasama dengan Polresta Bandung yang mengatasi masalah ini, serta beberapa pihak lainnya yang berkaitan, seperti P2TP2A Kota Bandung. Tidak itu saja, tim dari LPSK pun berjumpa dengan keluarga korban untuk tahu bentuk perlindungan apa yang mereka perlukan, termasuk juga lakukan assesment keadaan medis dan psikologis beberapa korban.

Exit mobile version