Site icon BULATIN

Habib Bahar Keberatan Apabila Dirinya Diadili di Bandung

Habib Bahar Keberatan Apabila Dirinya Diadili di Bandung

Habib Bahar Keberatan Apabila Dirinya Diadili di Bandung

Bulatin.com – Terduga masalah penganiayaan pada anak, Habib Bahar bin Smith mengakui keberatan dengan diputuskannya proses peradilan akan diselenggarakan di Bandung dengan fakta keamanan.

Habib Bahar lewat penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro menuturkan, semestinya sidang dikerjakan berdasar pada tempat peristiwa masalah. Karena itu, pihaknya akan coba ajukan perpindahan tempat peradilan.

“Yang jelas waktu locus delicti-nya kan di Bogor, kok ini disidangkan di Bandung, bermakna itu mesti ada permintaan sah,” tutur Sugito.

Sugito pastikan akan ajukan keberatan bila sidang masih dikerjakan di Bandung. Ia pastikan keamanan proses hukum Habib Bahar akan aman dari beberapa loyalis di Bogor.

“Yang jelas kami akan ajukan nota eksepsi jika ini disidang di Bandung. Jika ingin di Bogor, ingin di Bandung ingin dimana juga jika sepengetahuan saya, Insya Allah ditanggung aman,” tuturnya.

Awal mulanya, Habib Bahar bin Smith, terduga masalah pendapat penganiayaan, dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat pada Senin 4 Februari 2019. Untuk keamanan, pihak Kejari Cibinong akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Spesial Bandung.

“Step persidangan, untuk keamanan persidangan masalah AB (Bahar) serta dua lainnya, direncanakan diselenggarakan di Bandung, dalam 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Cibinong, Bambang Hartoto.

Awal mulanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengambil keputusan Habib Bahar bin Smith jadi terduga dalam masalah penganiayaan. Bahar sekarang ini juga ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan, penganiayaan yang dikerjakan terduga dikerjakan di Kabupaten Bogor lewat cara lakukan penjemputan paksa pada dua korban yakni MKU berumur 17 serta CAJ berumur 18 tahun.

Menurut dia, penganiayaan dikerjakan terduga berawal waktu dengar salah satunya korban CAJ mengakui menjadi Habib Bahar. “Bahwa saudara korban ini saat di Bali mengakui menjadi saudara BS,” papar Agung di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Selain itu, MKU cuma mempunyai potongan rambut yang serupa dengan Bahar. Waktu di Bali, CAJ mengakui menjadi Bahar Smith pada panitia acara waktu di Seminyak, Bali.

Tindakan itu terdengar oleh Bahar serta pada 1 Desember 2018 Bahar memberikan instruksi anak buahnya membawa CAJ serta MKU. “Mereka hadir ke rumah CAJ dalam rencana menjemput paksa CAJ. Dimana mereka lakukan penjemputan atas perintah BS,” kata kapolda.

Waktu membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sudah sempat dihalangi oleh orangtuanya. Penjemput itu juga membawa CAJ serta orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin punya Bahar. “Kemudian sampai disana dianiaya. Sesudah dianiaya lalu korban diminta berkelahi. Lalu dianiaya kembali sampai malam,” tutur Agung.

Exit mobile version