oleh

Hakim Penguji PKPU Dibentuk untuk Persoalan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Hakim Penguji PKPU Dibentuk untuk Persoalan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Bulatin.com – Masalah pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta Komisi Penentuan Umum atau KPU, berkaitan Ketentuan KPU (PKPU) yang melarang bekas narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif berbuntut ke uji materi ke Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan, majelis hakim yang akan memberikan ketetapan telah dibuat. “Saat ini telah diputuskan majelisnya tetapi kapan sidangnya ini kami belumlah tahu,” kata Suhadi waktu dihubungi, Senin 10 September 2018.

Sekarang ini, menurutnya, materi yang masuk ke MA masih tetap dipelajari terlebih dulu. Ia mengakui, ada banyak point yang disuruh untuk dikerjakan judicial ulasan.

Ia menyampaikan sidang masih terbuka walaupun berlainan dengan sidang-sidang di pengadilan tingkat I. Akhirnya, lanjut dia, akan diumumkan lewat web sah MA.

“Ya terbuka untuk umum sidangnya tetapi lain tidak seperti di PN tingkat bawah itu tidak ada dengar saksi, cuma dokumen saja. Sama dengan masalah kasasi semacam itu,” katanya.

Akan tetapi, Suhadi belumlah dapat akan memutus kapan waktu dimulainya sidang itu. Dia menyampaikan, ketetapan hakim nanti bisa jadi bukan kalah atau menang.

“Contoh dia diputus untuk dipending sampai semua putusan yang berada di MK itu putus, bisa jadi demikian. Kita nantikan saja saran majelis hakimnya,” tuturnya.

Didapati, dalam PKPU mengenai Penyalonan Anggota Legislatif, bekas narapidana korupsi tidak diloloskan. Akan tetapi Bawaslu akan memutus demikian sebaliknya. Masalah ini sekarang diserahkan ke MA.