Site icon BULATIN

Harga Mobil Listrik Turun 100 Jutaan karena Skema Pajak Baru

Harga Mobil Listrik Turun 100 Jutaan karena Skema Pajak Baru

Harga Mobil Listrik Turun 100 Jutaan karena Skema Pajak Baru

Bulatin.com – Kementerian Perindustrian berikan saranan berkenaan skema pajak baru. Memakai variabel yang tidak sama, pajak dinilai tambah baik sesuai dengan tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dibuat oleh kendaraan, dengan unit gr per km..

Regulasi itu diinginkan dapat mendesak harga jual mobil ramah lingkungan di Tanah Air. Hingga, tujuan 20 % peredaran kendaraan rendah emisi pada tahun 2025 yang akan datang dapat terwujud.

Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Warih Andang Tjahjono menyongsong baik regulasi itu.

” Kami mengharapkan, jarak pada mobil umum serta mobil listrik ini tak terlampau besar, tak seperti saat ini. Ini juga satu diantara arah kami, supaya konsumen suka pada mobil listrik, ” tuturnya di Jakarta, Senin 4 Juli 2018.

Waktu disinggung penurunan harga yang mungkin saja berlangsung apabila ketentuan itu berlaku, Warih menyampaikan, peluang angkanya cukup besar. ” Mungkin saja dapat 30 %, ” katanya.

Hal seirama juga disibakkan Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto. Ia menyampaikan, penurunan harga dapat berlangsung sampai Rp100 juta, apabila regulasi berkenaan pajak benar benar diberlakukan pemerintah.

” Prius itu sebetulnya terkena PPnBM 14, 06 %, ini yang mengakibatkan harga nya cukup mahal. Seperti yang di sampaikan Pak Menteri, harga nya bakal turun penting (bila pajak 0 %). Seperti Prius, ini bakal turun seputar Rp100 juta-an dari harga normal. Saat ini seputar Rp700 juta-an, ” tuturnya.

Exit mobile version