oleh

Hari Ini Bareskrim Polri Bakal Melakukan Pemeriksaan Terhadap Habib Bahar

Hari Ini Bareskrim Polri Bakal Melakukan Pemeriksaan Terhadap Habib Bahar

Bulatin.com Penyidik Bareskrim Polri akan mengecek Habib Bahar bin Smith di hari ini. Ia diperiksa menjadi terlapor atas ceramahnya yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo serta memiliki kandungan unsur ajaran kedengkian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono menjelaskan, dalam surat panggilan dari penyidik, Bahar gagasannya akan diperiksa jam 10.00 WIB.

“Sesuai dengan surat panggilan dari penyidik diperiksa di Bareskrim Polri jam 10.00 WIB,” kata Syahar saat di konfirmasi, Kamis, 6 Desember 2018.

Untuk status masalah yang menangkap Bahar, Syahar menyebutkan, sekarang ini telah masuk ke penyelidikan. Polisi telah mengecek 11 saksi serta empat pakar.

“Status masalah HBS yang diatasi Bareskrim telah penyelidikan,” tuturnya.

Awal mulanya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin memberikan laporan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas pendapat kejahatan pada penguasa umum serta ajaran kedengkian. Laporan itu di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Masalah 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis, dan Masalah 16 juncto Masalah 4 huruf b angka 1 serta Masalah 45 ayat (2) jo Masalah 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Indivasi serta Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan pada Habib Bahar ikut dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.