oleh

Hari Ini Pemerintah Menaikkan Pajak untuk Mobil Mewah

Hari Ini Pemerintah Menaikkan Pajak untuk Mobil Mewah

Bulatin.com – Pemerintah hari ini, Rabu 5 September 2017 dengan sah meningkatkan pajak pendapatan (PPh) masalah 22 import untuk 1147 komoditas. Tidak kecuali, kendaraan roda empat atau mobil juga dimasukkan menjadi sisi dari komoditas import, yang akan dipakai kenaikan tarif.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mobil utuh atau completely built-up (CBU), sudah ditetapkan kenaikan tarif PPh, dari yang awal mulanya 2,5 % sampai 7,5 % jadi 10 %. Termasuk juga untuk kendaraan mobil elegan.

Hal seperti ini menurut dia butuh dikerjakan, karena mobil elegan berperan besar dalam menggerakkan pelonjakan import. Dimana nilai impornya dari Januari sampai Agustus 2018 telah sampai US$87,88 juta.

“Untuk barang mobil elegan, itu ialah barang elegan yang benar-benar tidak penting buat republik ini, iya benar kan. Berikut yang kita katakan keseluruhan import kita raih US$87,88 juta untuk barang ini,” kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu 5 September 2018.

Selain kenaikan, PPh masalah 22 import sebesar 10 %, Sri Mulyani memberikan, bea masuk untuk kendaraan itu juga dinaikkan, dari yang awal mulanya di rentang pada 10 sampai 50 % jadi rata semuanya 50 %.

Lalu, akan dipakai pajak bertambahnya nilai atau PPN, yang masih sebesar 10 %, di samping PPh masalah 22 yang sampai kini pada 2,5 serta 7,5 % ditetapkan naik keseluruhannya jadi 10 %. pajak penjualan atas barang elegan atau PPnBM antar 10 sampai 125 % juga akan dipakai.

Dengan begitu, katanya, harga mobil elegan akan alami kenaikan harga sampai 3x lipat dibanding di harga wajarnya. Karena dikatakannya keseluruhan pajak yang perlu dibayarkan dapat sampai 190 %.

“Menjadi mereka mesti membayar itu kurang lebih hampir 190 % dari harga nya. Itu diinginkan dapat kurangi kemauan untuk mobil import mobil elegan, karena harga nya bisa menjadi 3x lipat,” katanya.