Site icon BULATIN

Hotman Paris Ajak Semua LBH Ajukan Gugatan Class Action Terkait Banjir Jakarta

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia untuk mengajukan gugatan class action ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang menerjang pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Ajakan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) itu disampaikan Hotman melalui video yang ia unggah di akun instagram pribadinya, @hormanparisofficial, Sabtu (5/1/2020).

Menurut Hotman, apa yang terjadi saat banjir di Jakarta pada Rabu lalu mirip dengan kejadian-kejadian yang berujung class action di negara-negara barat.

“Kepada seluruh LBH, lembaga bantuan hukum di Indonesia, kalau benar anda LBH, cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan kejadian-kejadian class action yang diajukan oleh masyarakat-masyarakat di negara barat,” kata Hotman.

Hotman melanjutkan, gugatan class action itu berupa tuntutan ganti rugi hingga triliunan rupiah.

Menurut Hotman, dari apa yang terjadi di Jakarta sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

“Halo LBH-LBH, jangan ngaku dirimu selaku LBH, ayo segera bikin class action , class action atau gugat ganti rugi seluruh kerugian masyarakat Jakarta, class action gugat ganti rugi triliunan rupia. Saya melihat telah menenuhi syarat semuanya untuk gugatan class action,” ujar dia.

Terpisah, sejumlah warga Jakarta menyatakan akan menggugat Pemprov DKI Jakarta atas banjir yang terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020.

Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

“Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri,” kata Alvon.

Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI.

Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

“Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com,” ujar Alvon.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada Kamis (9/1/2020) mendatang.

“Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah,” ujar Alvon.

Prosedur Gugatan Class Action

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sorolangun, pn-sarolangun.go.id, berikut prosedur pengajuan gugatan class action:

  1. Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
  3. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
  1. Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
  2. Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
  3. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
  4. Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
  5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
  6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
  7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Exit mobile version