Hukuman untuk Pemburu Satwa Liar Dinilai Kurang Berat
Bulatin.com – Masalah perburuan serta perdagangan satwa liar di Propinsi Bengkulu masih juga dalam keadaan mencemaskan. Ini diperlihatkan karenanya ada 18 masalah yang terungkap saat tahun 2015-2018, di daerah ini.
Walau demikian, sayangnya pengungkapan masalah ini belum juga dibarengi dengan penegakan hukum yang optimal pada beberapa pelakunya. “Hingga tidak memunculkan dampak kapok pada pelaku,” tutur Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung, Donal Hutasoit di Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2019.
Bengkulu awal mulanya memang jadi hanya satu daerah di Indonesia sebagai contoh untuk pemberian vonis optimal pada pelaku perburuan serta perdagangan satwa liar, khususnya Harimau Sumatera, dengan hukuman empat tahun penjara.
Akan tetapi, mengacu pada laporan Flora and Fauna International Indonesia Programme, intimidasi perburuan satwa liar itu masih tinggi. Terdaftar, dalam rentang 2016-2018, sudah diketemukan 20 jerat harimau serta 113 jerat mangsa.
“Team mengkalkulasi ada enam Harimau Sumatera yang terserang jerat itu. Semua mati,” tutur Administrator FFI Iswadi dalam acara In House Training Perlakuan Masalah Kejahatan Satwa Dilindungi buat Jaksa Penuntut Umum di Propinsi Bengkulu.
“Dalam setahun, rata-rata ada 2 sampai 3 masalah kejahatan satwa liar di Bengkulu,” kata Kepala Sisi Tata Usaha BKSDA Bengkulu, D Suharno, dalam tempat yang sama.
Atas itu, mereka mengharap supaya ada prinsip bersama dengan penegak hukum untuk turut menolong membuat perlindungan satwa liar itu dengan memberi sangsi hukum yang keras pada beberapa pelakunya. “Kami akan mendukung langkah ini,” tutur Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, R Zega.