Tarif pengisian daya untuk kendaraan listrik dinilai sangat murah. Bahkan, kalau dibandingkan dengan berbagai negara, tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia masih cenderung murah.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tarif isi daya untuk kendaraan listrik berada di bawah rata-rata tarif fast charging dunia.
“Tarif yang kita tetapkan mari kita lihat mahal atau tidak? Indonesia ada di mana sih? Kita bandingkan semua yang ada di sini kita sebetulnya masih di bawah,” ungkap Rida dalam webinar Kementerian ESDM, Rabu (13/10/2021).
Dalam paparannya, tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia ditetapkan pada Rp 2.466,78 per kWh. Sedangkan rata-rata tarif fast charging di dunia mencapai Rp 5.099 per kWh.
Indonesia hanya kalah murah dengan China. Dalam paparannya, tarif isi daya kendaraan listrik di China rata-ratanya sebesar Rp 1.735 per kWh.
Rida sendiri sempat membandingkan tarif kendaraan listrik di Indonesia dengan Norwegia. Dia bilang selisihnya memang sangat jauh.
“Mobil listrik di Norway, misalkan Nissan Leaf di-charge Rp 7.871 per kWh, di sini kita cuma Rp 2 ribuan sekali charge, selisih jauh,” kata Rida.
Masih membandingkan tarif dengan negara-negara di Eropa, yang notabenenya memiliki ekosistem kendaraan listrik yang sudah matang, tarif isi daya listrik Indonesia pun tetap jauh lebih jauh murah.
Di Jerman, dalam paparan Rida, tarif isi daya kendaraan listrik berada di rentang Rp 8.316-13.662 per kWh. Kemudian di Inggris, tarifnya berkisar antara Rp 3.119-7.277 per kWh.
Lalu di Prancis, tarifnya mencapai Rp 4.307-7.574 per kWh. Sedangkan di Belanda tarifnya di kisaran Rp 7.128-10.692 per kWh.
Potensi Bisnis dan Cuan SPBU Listrik
Indonesia terus melaju dalam pengembangan kendaraan listrik. Salah satu yang banyak dikembangkan adalah infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik alias SPKLU.
Hingga kini sudah ada ratusan SPKLU di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengajak pihak swasta untuk ikut berbisnis SPKLU. Memangnya, seperti apa sih hitung-hitungan bisnisnya, bakal cuan berapa banyak?
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, bagi badan usaha penyedia jasa SPKLU akan mendapatkan insentif pada pembelian listrik curah yang digunakan untuk SPKLU. Tarif pembelian listrik curah dibuat lebih murah, yaitu cuma Rp 714,07 per kWh.
“Badan usaha dapat insentif harga pembelian listrik PLN dengan tarif curah. Harga beli hanya di sekitar Rp 714,07 per kWh,” ungkap Ida dalam webinar infrastruktur SPKLU Kementerian ESDM, Selasa (21/9/2021).
Di sisi lain, tarif pengisian daya listrik di Indonesia diatur sebesar Rp 2.475 per kWh. Tarif ini adalah tarif paling tinggi yang bisa digunakan oleh para penyedia SPKLU.
“Tarif SPKLU ditetapkan menggunakan tarif tenaga listrik layanan khusus. Tarifnya dikalikan N, nilai N itu 1,52. Jadi, badan usaha dapat menjual paling tinggi Rp 2.475 per kWh,” ungkap Ida
Dari penjelasan Ida, bila dihitung secara kasar, bisnis SPKLU bisa saja untung sebesar Rp 1.760 pada setiap kWh listrik yang dijual untuk mengisi daya kendaraan listrik. Itu merupakan hasil dari selisih harga jual Rp 2.475 dengan harga beli listrik curah Rp 714,07.
Skema bisnisnya, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dibagi tiga jenis, pertama adalah skema provider, badan SPKLU menyediakan sendiri tenaga listriknya dan menjual ke konsumen. Misalnya, PLN menyediakan listrik sendiri, membuat SPKLU, dan menyediakan jasa pengisian daya baterai kendaraan listrik ke masyarakat.
Kemudian, ada skema retailer, yaitu membeli listrik dari penyedia listrik misalnya PLN untuk kemudian dijual sendiri. Badan usaha menyediakan fasilitas SPKLU-nya sendiri.
“Skema kedua retailer ini seperti membeli listrik ke PLN kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Ini diperlukan penetapan wilayah usaha IUPTL Penjualan dan nomor identitas SPKLU,” ungkap Rida.