Site icon BULATIN

Inilah Prasyarat PNS Dapat Cuti Sebulan Jika Istri Melahirkan

Inilah Prasyarat PNS Dapat Cuti Sebulan Jika Istri Melahirkan

Inilah Prasyarat PNS Dapat Cuti Sebulan Jika Istri Melahirkan

Bulatin.com – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Refomasi serta Birokrasi menyebutkan, cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lelaki yang mengikuti istrinya melahirkan tidaklah cuti umum, namun satu jenis cuti, yaitu cuti karna alasan penting.

Berdasar pada Pasal 310 Ketentuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karna alasan penting, cuti dengan, serta cuti diluar tanggungan negara.

“Cuti itu tidaklah cuti sendiri hanya karna istri melahirkan, namun cuti karna alasan penting, yang diantaranya bisa di ambil untuk mengikuti istri jika sistem kelahirannya benar-benar memerlukan pendampingan, seperti operasi caesar atau memerlukan perawatan khusus, ” tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Informasi Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dalam keterangannya.

Herman memberikan, seperti ditata dalam Ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, diterangkan, pemberian cuti karna argumen perlu terbagi dalam 15 poin.

Pada poin tiga berbunyi : PNS lelaki yang istrinya melahirkan/operasi caesar bisa diberi cuti karna alasan penting dengan menyertakan surat info rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

” Jadi tidak benar kalau PNS lelaki dapat demikian saja ambil cuti hingga sebulan jika istrinya melahirkan, namun ada ketetapan yang ketat yaitu mesti menyertakan surat info rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan, ” katanya.

Dijelaskan juga kalau lamanya cuti karna alasan penting ditetapkan oleh petinggi yang berwenang memberi cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan memajukan keinginan dengan tertulis.

“Pengertian sebulan itu adalah saat paling lama. Tidak selamanya sebulan, namun dapat kurang, sesuai dengan keadaan objektif serta alasan yang akuntabel, ” katanya.

Terlebih dengan perubahan tehnologi kedokteran akhir-akhir ini yang sangat mungkin orang yang melahirkan dengan operasi caesar dapat pulih kurun waktu yang lebih cepat. Jadi cuti hingga sebulan itu cuma untuk beberapa masalah tertentu saja, yang memanglah benar-benar memerlukan pendampingan suami.

Exit mobile version