Bulatin.com – Kabar kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kian santer terdengar. Hal itu menyusul defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir,
Usulan kenaikan itu sendiri disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam rapat dengan anggota parlemen Sri Mulyani iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Untuk rinciannya, Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp30 ribu.
Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp120 ribu, kelas II sebesar Rp75 ribu, sedangkan kelas III Rp42 ribu.
Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp80 ribu dari sebelumnya Rp59.500, kelas II menjadi Rp51 ribu dari Rp42.500 dan kelas III jadi Rp30 ribu dari Rp25.500.
Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, kapan kebijakan ini akan resmi diterapkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut akan naik dalam waktu dekat.
Namun untuk menerapkan usulan tersebut, pihaknya menunggu terbitnya regulasi supaya bisa direalisasikan awal tahun depan. Diakui mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan demi menutup besarnya angka defisit BPJS Kesehatan sejak 2014 lalu.
“Kalo liat pernyataan Bu Menkeu, tahun 2019 ini untuk PBI, baik PBI APBN or APBD. Untuk yang APBD ditalangi pemerintah untuk besaran selisih nya akibat penyesuaian. Infonya bulan Agustus 2019 ini,”ungkap Iqbal saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Sementara itu, lanjut Iqbal, untuk Pekerja Mandiri kenaikan iuran itu akan mulai berlaku pada Januari 2020. Lebih jauh Iqbal mengatakan bahwa penyesuaian Iuran menjadi domain pemerintah. Sesuai regulasi, Iuran dapat ditinjau maksimal 2 tahun sekali.
“Penyesuaian Iuran dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program,” kata Iqbal.