Jaksa KPK Bakal Datangkan Setnov Pada Sidang Eni Saragih
Bulatin.com – Bekas Ketua DPR Setya Novanto ini hari diskedulkan bersaksi dalam sidang masalah pendapat suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Selain Novanto, jaksa KPK ikut mendatangkan bekas bos Blackgold Alami Recourses Limited Johannes B Kotjo, menjadi saksi.
“Saksi ini hari Kotjo serta Setnov,” kata Fadli Nasution waktu di konfirmasi lewat pesan secara singkat, Selasa, 18 Desember 2018.
Nama Novanto memang jadi pembicaraan dalam masalah ini. Awal mulanya dalam surat tuduhan Eni Saragih, sisa Ketum Partai Golkar itu disebutkan jadi salah satunya orang yang akan memperoleh fee dari proyek PLTU Riau-1. Banyaknya termasuk juga yang paling besar, yaitu US$6 juta dari nilai keseluruhan investasi US$900 juta.
Gagasan dikasihkan fee itu, kata jaksa, berdasar pada persetujuan atas layanan Novanto yang ikut menggiring supaya proyek itu dikerjakan perusahaan-perusahaan yang dibawa Kotjo.
Pada masalah ini, Eni didakwa jaksa terima suap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Suap disangka dikasihkan supaya Kotjo memperoleh proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Selain suap, Eni Saragih ikut didakwa terima gratifikasi beberapa Rp5,6 miliar serta SGD40 ribu dari empat orang entrepreneur yang beroperasi di sektor daya serta migas. Semua uang-uang itu digunakan Eni untuk pemenangan suaminya Muhammad Al Khadziq jadi Bupati Temanggung pada pemilihan kepala daerah tahun 2018.