oleh

Jaksa Membacakan Tuntutan Hukum Untuk Setnov

Jaksa Membacakan Tuntutan Hukum Untuk Setnov

Bulatin.com – Bekas Ketua DPR Setya Novanto hadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis 29 Maret 2018. Novanto dijerat jadi terdakwa atas perkara korupsi proyek e-KTP.

Di tanyai mass media, Novanto yang ada kenakan batik warna biru ini mengakui siap untuk dengarkan pemaparan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Kita dengarkan JPU serta yakinkan saja pada JPU, ” kata Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Terpantau bukan sekedar Novanto yang melakukan sidang pada hari ini, tetapi bekas pengacaranya, Fredrich Yunadi akan meneruskan persidangannya. Keduanya pernah satu mobil tahanan dengan waktu diantar petugas KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di ketahui pada sistem sidang kontrol terdakwa minggu lalu, Novanto mengatakan sebagian nama yang disangka ikut serta penerimaan uang proyek e-KTP. Diantaranya, dua Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani serta Pramono Anung.

Saat proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sesaat Pramono menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka disebutkan Setya Novanto, semasing, terima uang USD 500 ribu dalam proyek e-KTP.

Tidak hanya Puan serta Pramono Anung, Novanto juga mengatakan bekas pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap serta Ganjar Pranowo, dan beberapa bekas pimpinan Banggar DPR RI.

Menurut Novanto uang itu ada yang didapatkan oleh Andi Narogong, ada juga yang didapatkan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi serta terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung.

” Pertama untuk komisi dua Pak Chairuman beberapa USD 500 ribu serta untuk Ganjar Pranowo telah dipotong oleh Chairuman, serta untuk kebutuhan pimpinan Banggar ini telah berikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu salah satunya lewat Irvanto, ” kata Novanto.