oleh

Jaksa Menolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Jaksa Menolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Bulatin.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menampik eksepsi terdakwa masalah penganiayaan anak dibawah usia, Habib Bahar bin Smith.

Hal itu ditekankan Jaksa Suharja di ruangan sidang Gedung Dinas Perpustakaan serta Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Maret 2019.

Dalam pemaparannya, semua butir-butir di nota keberatan yang diserahkan team penasihat hukum, tidak bisa hentikan proses peradilan Habib Bahar di Bandung.

Bahkan juga, menurut Suharja, ketetapan hakim yang mengambil keputusan proses peradilan diselenggarakan di Kota Bandung dengan memakai gedung pemerintahan, sesuai dengan hukum beracara.

“Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka,” kata Suharja, Kamis 14 Maret 2019.

Seperti didapati, nota keberatan dikatakan tim Bahar pada umumnya terbagi dalam lima poin. Pertama, mengatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berkuasa mengadili masalah itu, sebab tempat peristiwa atau locus delicti ada di Bogor.

Menurut Munarman, yang memiliki hak mengadili ialah PN Bogor sebab tempat pidana disana. “Ini tidak cocok dengan locus delicti-nya,” tuturnya.

Ke-2, tim Bahar mengatakan jika tuduhan JPU tidak jelas merincikan peranan terdakwa serta luka korban, hingga dipandang gagal untuk hukum. Munarman pun menanyakan pergantian surat tuduhan sampai terlambat dikasihkan oleh JPU. Menurut dia, sesuai dengan ketetapan surat tuduhan dapat dirubah sebelum hakim memastikan agenda sidang.

“Ini baru dikasihkan pada kami malam sebelum persidangan yang harusnya dikasihkan optimal tujuh hari sebelum sidang serta jaksa merubah surat tuduhan,” katanya.

Munarman minta majelis hakim membebaskan client-nya dari tahanan serta membebankan cost masalah ke negara. Ke lima, tim Bahar minta majelis hakim menyetujui keseluruhnya eksepsi.