Kapten Kapal Asal Malaysia Ketahuan Bawa Sabu
Bulatin.com – Tim Gabungan Baharkam Polri serta Polres Bengkalis mengamankan speedboat serta menangkap kapten kapal Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia lantaran menaruh sabu sejumlah satu paket kecil. Waktu diciduk, WN Malaysia bernama Kong Wai Hong itu, membawa lima Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, membetulkan penangkapan pada 6 orang yang akan pergi menuju Malaysia serta disangka lakukan pelanggaran Keimigrasian serta tindak pidana narkotika.
” Mereka di tangkap di 02 04 766 U 101 43 732 T perairan Tanjug Punak, Pulau Rupat. Mengenai barang bukti yang diamankan satu speedboat tanpa ada nama 60 PK merk yamaha, satu paket kecil narkotika type sabu, ” tutur Abas, Kamis (2/1).
Lima TKI ilegal yang diamankan itu salah satunya empat pria serta satu wanita. Mereka yaitu Adi Gunawan, Nafrizal, Yatmawati (wanita), Edy Sahputra, Rahmansyah. Mereka semua yaitu warga Indonesia yang juga akan dipekerjakan jadi TKI di Malaysia dengan ilegal.
Penangkap ini, kata Abas, pada hari ini Rabu (24/1), sekira jam 02. 00 WIB. Waktu itu, Kapal Patroli Perkakak 3017 Pol Airud Baharkam Polri serta KP Jenak IV- 2303 Pol Airud Polres Bengkalis, tengah melaksanakan patroli gabungan di perairan Tanjung Punak, Pulau Rupat.
Pada pada tempat 02 04 766 U 101 43 732 T rubber boat yang tengah melakukan Patroli Gabungan, lihat serta lakukan pengejaran pada satu unit speedboat tanpa ada nama bermesin 60 Pk Yamaha.
” Sesudah berhasil dihentikan, nyatanya speed boat itu dinakhodai warga negara Malaysia serta membawa 5 orang TKI, ” terang Abas.
Waktu itu, nakhoda sempat juga digeledah serta diketemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu dalam tas nakhoda. Setelah itu, tersangka serta tanda bukti dibawa menuju dermaga sandar Pos Pol Air Tanjung Medang Sat Pol Airud Polres Bengkalis manfaat proses lebih lanjut.
” Beberapa TKI semua masih di check intensif di markas Polair Polres Bengkalis untuk dikerjakan pendataan. Sedangkan nakhoda kapal asal Malaysia itu proses atas masalah kepemilikan sabu, ” terang Abas.