Karena Sakit Hati Seorang Pria Sebar Foto Telanjang Selingkuhan
Bulatin.com – Tidak terima diputus oleh selingkuhannya, seorang pemuda berinisial Sn (24) warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul tega menyebar foto telanjang selingkuhannya yang berinisial S (31). Akibat perbuatan nekatnya itu, Sn pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan peristiwa penyebaran foto telanjang korban S berawal saat korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara. Walau sebenarnya korban masih berstatus punyai suami.
” Sepanjang menjalin hubungan, baik korban maupun pelaku kerap melakukan komunikasi dengan panggilan video. Pelaku sering meminta korban untuk melakukan panggilan video sambil telanjang. Saat ini pelaku sempat menyimpan gambar dari panggilan video korban, ” papar Riko, Selasa (19/6).
Riko menuturkan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan. Korban, kata Riko kemudian menyadari hubungan yang dilakukannya dengan pelaku adalah salah dan ingin mengakhiri hubungan tersebut .
Korban, sambung Riko kemudian mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan asmara terlarang itu. Sayangnya, keputusan korban mengakhiri hubungan itu mendapatkan penolakan dari pelaku.
” Pelaku tidak terima diputuskan oleh korban. Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Ancaman pelaku itu tidak diperdulikan oleh korban. Akhirnya pelaku pun menyebarkan foto korban lewat media sosial, ” urai Riko.
Riko menjelaskan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menyebarkan foto telanjangnya, dan melaporkan kasus itu ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun berhasil di tangkap usai korban dan polisi menjebaknya. Korban diminta untuk mengajak pelaku bertemu dengan alasan ingin rujuk, saat pelaku datang, petugas kepolisian pun segera menangkapnya.
” Dari pengakuan, pelaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati dan tak terima diputus. Pelaku lalu membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan puluhan foto telanjang korban lewat media sosial baik itu di facebook ataupun lewat instagram. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah, ” tutup Riko.