Site icon BULATIN

Karyawan Tega Habisi Nyawa Peilik Bengkel Karena Sakit Hati

Karyawan Tega Habisi Nyawa Peilik Bengkel Karena Sakit Hati

Karyawan Tega Habisi Nyawa Peilik Bengkel Karena Sakit Hati

Bulatin.com – Polres Mojokerto membekuk dua aktor pembunuhan pada Mistahul Huda (33) yang diketemukan meninggal di saluran irigasi persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa timur pada Senin (29/1) pagi tempo hari. Korban yang disebut pemilik bengkel ini, dibunuh ke dua pelaku karena sakit hati dikarenakan seringkali diejek serta dipermalukan dimuka banyak orang.
Kedua tersangka Nanda Taufanda (26) warga Kelurahan Balongkrai, Kecamatan Prajuritkulon serta Mochammad Soleh (26) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya adalah rekan kerja korban telah bekerja di bengkel JMW di Kecamatan Jetis, Mojokerto sekitaran 3 tahun.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menyebutkan, ke dua pelaku di tangkap sekitar 10 jam sesudah kejadian. Keduanya di tangkap di tempat persembunyiannya di lokasi rolak songo.
” Dalam akhirnya 10 jam tersingkap pada jam 17. 00 WIB Senin (29/1). Kita berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ND serta MS. Korban yaitu atasan dari tersangka ND, ” kata AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (30/1)
Motifnya, Nanda terasa sakit hati karna sering diejek serta dimarahi oleh korban dimuka banyak orang waktu bekerja.
” Dalam satu pekerjaan, korban tidak puas dengan pekerjaan tersangka, lantas tersangka dimaki-maki di hadapan orang banyak, ” terang Leo.
Pelaku yang telah bekerja sepanjang 3 tahun itu, lalu bercerita kekesalannya pada Soleh. Lalu keduanya berencana untuk menghabisi korban.
Ke dua tersangka mengajak korban keluar rumah dengan alasan mengecek proyek di lokasi Trowulan. Tetapi dalam perjalannya, korban dihabisi dengan celurit di jalan persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.
” Sesampainya di jalan tuangkan di TKP tersangka berpura-pura motornya mogok. Waktu korban mengecek motor yang mogok, tersangka ND membacok korban dengan celurit sampai 50 kali, ” jelas Leo.
Kedua tersangka dengan barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.
” Ini pembunuhan merencanakan. Jadi kami kenakan pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tuturnya.
Exit mobile version