Kasus Bupati Jepara KPK Panggil Ketua PN Semarang
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diskedulkan mengecek Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, berkaitan masalah suap hakim berkaitan putusan praperadilan masalah korupsi yang diatasi Hakim PN Semarang berinisial LS. Didapati LS kini sudah diputuskan status terduga oleh KPK.
“Yang berkaitan kami panggil dalam kemampuan saksi dicheck untuk terduga LS,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/1/2019).
Menjadi info, LS diputuskan KPK menjadi terduga bersama dengan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
LS disangka terima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi, terduga pendapat korupsi pemakaian dana pertolongan parpol DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014, yang memenangi praperadilan di PN Semarang.
KPK menyangka kemenangan Ahmad di praperadilan dikarenakan ‘main belakang’ bersama dengan Hakim LS, melalui panitera muda di PN Semarang.
Disangka Ahmad sebagai Bupati, memberi suap sebesar Rp 700 juta (Rp 500 juta dan bekasnya berbentuk dolar AS sejumlah dengan Rp 200 juta) untuk putusan kemenagamnya di praperadilan oleh LS.