Kasus Korupsi E KTP KPK Periksa Dosen Universitas Moestopo
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Dosen di Kampus Moestopo (Beragama) Triyuni Soemartono berkaitan masalah korupsi e-KTP. Triyuni akan dicheck dalam kapasitasnya menjadi mantan Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri.
“Yang berkaitan akan dicheck menjadi saksi untuk terduga MN (Markus Nari),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Dalam masalah e-KTP ini KPK telah mengantar tujuh orang ke penjara. Ke-7 orang tersebut dinilai hakim dapat dibuktikan lakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari project sebesar Rp 5,9 triliun.
Dua mantan petinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang semasing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang pun 15 tahun penjara, entrepreneur Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung semasing 10 tahun penjara. Sesaat itu, orang politik Partai Golkar Markus Nari masih melakukan proses penyelidikan.
Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Markus Nari menjadi terduga dalam masalah e-KTP. Markus disangka memperkaya diri pribadi, orang yang lain ataupun perusahaan atas masalah e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 seperti dirubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan status terduga ke-2 buat Markus. Markus Nari pun jadikan terduga dalam masalah menghadang proses hukum. Markus disangka mendesak mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani supaya memberi info tidak benar pada persidangan.
Markus Nari pun disangka merubah terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan masalah e-KTP. Markus dijaring dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001.