oleh

Keberadaan UU ITE Belum Membuat Pelaku Hoaks Jera

Keberadaan UU ITE Belum Membuat Pelaku Hoaks Jera

Bulatin.com – Persebaran berita bohong (hoax) dan ajaran kedengkian di sosial media sangatlah mencemaskan. Bahkan juga, mendekati Penentuan Presiden (Pemilihan presiden) dan Penentuan Legislatif (Pileg) hoax makin menjalar.

Kehadiran Undang-Undang Info dan Tehnologi Elektronik (UU ITE) sebetulnya cukup sudah menangkap beberapa pelaku penyebaran hoax dan ajaran kedengkian. Akan tetapi itu nyatanya belumlah membuat kapok.

“Hoax dan ajaran kedengkian mendekati Pemilihan presiden 2019 menjalar. Mungkin ini karena belumlah maksimumnya penegakan hukum di Indonesia. Sudah ada UU ITE, tapi itu akan lebih berkualitas dan mengena jika sinergitas Trias Politika (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) diperkokoh berbentuk kebijakan hukum sesuai dengan manfaat kelembagaan semasing,” papar Pegiat Hukum Suhardi Somomoeljono dalam keterangannya, Kamis (10/1).

Dia meneruskan, UU ITE dan UU yang lain yang berkaitan dengan penanggulangan hoax dan ajaran kedengkian tidak akan bermakna bila politik hukum atau legal policy dalam penegakan hukum dari satu negara tidak diimbangi dengan keberanian dan potensi memberikan ruangan lebih luas memprioritaskan teori berbentuk diskresioner (kebebasan memutuskan sendiri).

Menurut dia, hoax dan ajaran kedengkian dalam hubungannya dengan perubahan tehnologi info tidak mungkin diberantas dengan gampang melalui penegakan hukum. Perihal tersebut dikarenakan kuatnya arus penyebaran hoax yang begitu gampang di masa perkembangan tehnologi ini. Mengakibatkan, aparat penegak hukum ( polisi) cukuplah kerepotan mengusung semua masalah hoax ke ranah penegakkan hukum.

“Bila kebijakan legislasi nasional dengan spesifik dan seimbang serius ditempatkan untuk menanggulangi hoax, jadi perbuatan-perbuatan yang ke arah pada ajaran kedengkian bisa dibendung dengan berarti,” papar Suhardi.

Suhardi mengharap kerangka basic berkaitan dengan intisari, susunan, dan kultur hukum, filosofisnya mesti diatur kembali (restorasi) dengan menggunakan instrumen kebijakan legislasi nasional.

“Bila tidak selekasnya dikerjakan jadi hukum di Indonesia akan senantiasa kesusahan dalam sampai baik tersebut,” pungkasnya.

Seperti didapati, baru-baru ini polisi berhasil tangkap empat orang pelaku penyebaran info hoax 7 container surat nada telah tercoblos. Polisi masih lakukan penyidikan karena disangka ada pihak lainnya yang ikut serta.