oleh

Kejaksaan Sulsel Mengaku Kesulitan Menangani Korupsi Bandara Makassar

Kejaksaan Sulsel Mengaku Kesulitan Menangani Korupsi Bandara Makassar

Bulatin.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku kesulitan mengatasi perkara korupsi sepanjang 2018.
Sampai pengujung tahun, perkara pidana khusus yang diatasi, dalam tahap penyelidikan hanya ada
tujuh perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi mengatakan, jika perkara korupsi susah disibak karena
kejahatan itu miliki sifat terorganisir. Menurut dia, ada beberapa poin kesulitan pihaknya
mengatasi perkara korupsi.

“Pejabat yang terlibat memiliki pengetahuan intelektual sehingga dapat berusaha menyembunyikan
korupsinya itu,” kata Tarmizi di Makassar, tempo hari.

Salah satu kasus korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan
adalah kasus pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar.
Salah satu tersangkanya petinggi negara.

Selain itu, ada 20 perkara dugaan korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan. Kesulitan
menaikkan perkara ke tahap penyelidikan, katanya, karena penyidik harus menemukan lima alat
bukti.

Masalah utamanya, tuturnya, pelaku korupsi sering tidak terlibat langsung, melainkan sebagai
perantara saja, sehingga tidak mudah menemukan bukti-buktinya, apalagi jika mesti sedikitnya
lima bukti. Kembali juga, waktu kejahatan itu terjadi sudah lebih setahun dan karenanya
kemungkinan besar buktinya tercecer atau bahkan hilang.

Walau masih menyisakan beberapa perkara korupsi dalam tahap penyelidikan, di tahun 2018,
Kejaksaan sudah melimpahkan 28 masalah pidana khusus ke pengadilan. Mayoritas yang dilimpahkan
datang dari Polres maupun Kejaksaan Tinggi.

Keseluruhannya perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di tahap penyidikan ada 92
perkara, penyelidikan ada 69 perkara, dan penuntutan 148 perkara, lewat peran Kejaksaan Negeri
maupun penyelidikan Polri. Nilai keuangan negara yang diselamatkan sekira Rp10 miliar.