oleh

Kejari Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Tiga Dokter Tersangka Korupsi

Kejari Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Tiga Dokter Tersangka Korupsi

Bulatin.com Permintaan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau tidak diterima jaksa. Beberapa terduga masalah korupsi penyediaan alat kesehatan tersebut masih ditahan, sampai berkas masalah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Jadi kita tidak menyetujui permintaan penangguhan penahanan (tiga dokter) itu. Masih kita tahan,” tutur Kepala Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady, Rabu (5/12).

Menurut Fuady, permintaan penangguhan penahanan diserahkan untuk dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Terakhir dan drg Masrial yang disangka ikut serta korupsi penyediaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad. Permintaan diserahkan oleh Direktur RSUD Arifin Achmad dan asosiasi dokter.

Surat permintaan penangguhan itu di terima Kejari Pekanbaru pada Selasa (27/11). Saat itu beberapa asosiasi dokter ikut lakukan tindakan solidaritas pada tiga dokter bedah tersebut di Kejari Pekanbaru.
Bahkan juga, permintaan itu juga dikoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur. Tetapi masih saja jaksa berdasar teguh keputusannya. “Tidak ada fakta kami bikin menyetujui permintaan itu,” kata Fuad.

Fuat menyatakan, saat ini jaksa penuntut umum sedang mengakhiri berkas tuduhan untuk terduga. Tidak hanya tiga dokter, pada masalah itu jaksa penyidik ikut mengambil keputusan dua entrepreneur menjadi terduga, yaitu Yuni Efrianti SKp sebagai Direktur CV Sempurna Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya Mukhlis.

“Waktu ini kita sedang percepat pelimpahan berkas ke pengadilan. Insya Allah dalam minggu ini,” kata Fuad.

Dalam proses penyelidikan sampai menyandang status terduga di Polresta Pekanbaru, ke lima terduga tidak ditahan. Walau mereka telah berstatus terduga semenjak awal bulan Januari 2018 lalu.

Bahkan juga dalam perjalanannya status mereka, tiga dokter itu sudah sempat ajukan praperadilan berkaitan penentuan status terduga. Akan tetapi, praperadilan itu tidak diterima.

Sesaat itu, pagu biaya penyediaan Alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Biaya 2012/2013 sampai Rp 5 miliar. Sesaat yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan relasi CV PMR.

Penyidik merasakan penyediaan Alkes tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Pihak rumah sakit menggunakan nama relasi CV PMR untuk penyediaan alat bedah sejumlah Rp 1,5 miliar.

Akan tetapi dalam prosesnya, malah pihak dokter yang beli langsung alat-alat tersebut pada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan pada relasi CV PMR.

Nama CV PMR didapati cuma digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar lima % dari nilai pekerjaan. Atas tindakan beberapa terduga, memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasar pada hasil audit yang dikerjakan BPKP Riau.

Beberapa terduga dijaring dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomer 30 tahun 1999, seperti dirubah dan ditambah dalam UU Nomer 20 tahun 2001, mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.