Site icon BULATIN

Kejati Kawal Proyek Pemerintah Jabar Senilai 74 Triliun

Kejati Kawal Proyek Pemerintah Jabar Senilai 74 Triliun

Kejati Kawal Proyek Pemerintah Jabar Senilai 74 Triliun

Bulatin.com – Selama tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat telah mengikuti beberapa ratus project pemerintah di beberapa tingkatan dengan keseluruhan biaya Rp 74,8 triliun. Dari beberapa pengawalan itu, beberapa penyelenggara pemerintah banyak yang tidak tahu proses lelang.

Kepala Kejati Jawa barat Radja Nafrizal mengatakan jika salah satunya manfaat Kejati adalah jadi sisi Team Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Nilai project yang pendanaannya dari APBN ataupun APBD sejumlah beberapa puluh triliun itu berjalan di 141 lembaga, di level Pemprov Jawa barat, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai desa.

Keseluruhan kegiatannya ada 971 project, diantaranya pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Bendungan Leuwi Keris sampai Bendungan Sadawarna.

“Bila ada yang menyelimpang atau tidak kuasai proses proses tender, kami luruskan agar sesuai dengan ketentuan,” katanya di Bandung, Kamis (3/1/2019).

Walau tidak menyebutkan ada penyimpangan, akan tetapi dalam prosesnya banyak Perangkat Sipil Negara (ASN) sebagai kuasa pemakai biaya (KPA) sampai petinggi pembuat prinsip (PPK) tidak kuasai proses lelang yang punya potensi jadi masalah hukum.

Lantas, selama tahun 2018, Kejati Jawa barat telah selamatkan asset keuangan negara sejumlah Rp 1,34 triliun dari beberapa masalah korupsi yang diatasi pada 2018. Tidak hanya itu, pihaknya juga memberi sangsi pada 25 pegawai internal, 14 diantanya adalah jaksa yang dipandang memiliki masalah. Sebagian dari jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.

Pegawai internal yang memiliki masalah telah dikasihkan hukuman sama dengan pelanggarannya. Walau tidak merinci dengan detail, beberapa pegawai yang memiliki masalah itu semasing pegawai tata usaha sekitar 11 orang, dan 14 orang jaksa.

“Kami telah memproses dan memberi hukuman pada pegawai tata usaha dan jaksa. Dari 14 jaksa itu, 5 salah satunya dikasihkan hukuman berat seperti penurunan pangkat sampai dicopot statusnya menjadi jaksa,” pungkas Radja.

Exit mobile version