oleh

Kelompok JAD Disidang Hari Ini

Kelompok JAD Disidang Hari Ini

Bulatin.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis grup teroris Jemaah Anshar Daulah (JAD). Jaksa juga menuntut pembekuan pelarangan JAD dan meminta hakim mendenda Rp 5 juta yang dibebankan pada pimpinan JAD Zainal Anshori.

” Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jemaah Anshar Daulah, organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan menjadi korporasi yang terlarang, ” kata Jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Juli 2018.

Menurut Tim Jaksa, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undan g-Undan g Nomer 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidan a Terorisme seperti sudah diputuskan menjadi Undan g-Undan g Nomer 15 Tahun 2003.
Team Jaksa menuturkan, pelarangan JAD tidak menggunakan Undan g-Undan g Ormas. Hal ini dikarena kan JAD bukan organisasi berbadan hukum. Akan tetapi, pelarangan tetap bisa terlaksana dengan menggunakan Pasal 17 UU Terorisme yang mengatakan organisasi tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan menjadi organisasi terlarang.

” Dalam UU Terorisme itu kan ditata jika ada satu organisasi yang dapat membahayakan masyarakat itu dapat dimintakan untuk dilarang. Berikut tempat kami, ” tutur Jaksa Heri Jerman, saat sidan g perdan a di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.

Dalam pleidoinya, pengacara JAD Asludin Hatjani menampik tuntutan tersebut . Menurutnya, para anggota dalam struktur JAD tidak lakukan tindak pidan a terorisme seperti disangkakan . Akan tetapi, aksi tersebut dilakukan oleh ini siasi dan pandangan sendiri tanpa suruhan JAD.

” Jadi yang dikerjakan itu oleh beberapa anggota terdakwa JAD dikerjakan sendiri-sendiri, tanpa menyertakan terdakwa dengan struktural, ” kata Asludin saat membaca pleidoi pada Jumat, 27 Juli 2018.

” Tindak pidan a terorisme oleh anggota JAD itu dikerjakan dengan perseorang an. Tindakan terorisme itu tidak menyertakan JAD dengan organisasi, ” tegas Asludin lagi.

Di ketahui, penegasan tersebut didapatkan selesai dengar info Pimpinan JAD Zainal Anshori. Dia didatangkan Team Jaksa menjadi perwakilan JAD dan dini lai yang sangat bertanggungjawab atas grup tersebut .

” Organisasi yang saya pimpin tidak sempat mempunyai visi misi, atau bahkan juga memerintah anggotanya untuk lakukan rangkaian tindakan terorisme di Indonesia. Hal tersebut merupakan ini siatif pribadi, ” papar dia saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.

Karena itu, Zainal menyangka, anggota JAD yang ikut serta tindak pidan a terorisme karena terinspirasi grup teror di Suriah dan bukan atas perintah organisasi. Hal ini diyakini karena JAD yang dipimpinnya mempunyai tujuan untuk berkegiatan penyebaran memahami khilafah, seperti ditasbihkan Ketua ISIS Abi Bakar Albaghdadi, dengan arahan pindah ke Suriah untuk berjihad.

” JAD jadi wadah yang mensupport khilafah di Suriah. Tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD lakukan bom amaliyah begitu , ” jelas Zainal lagi.

Kini palu hakim siap menentukan, Ketua Majelis Aris Bawono menyatakan persiapan untuk menjatuhkan vonis pada JAD hari ini . ” Kami akan secara langsung putusan, kami akan bacakan di hari Selasa, tanggal 31 Juli, pukul 09. 00 WIB ” papar Hakim Aris dalam persidan gan, Jumat 27 Juli 2018.