Site icon BULATIN

Kemendagri Perketat Pengawasan Blanko E KTP

Kemendagri Perketat Pengawasan Blanko E KTP

Kemendagri Perketat Pengawasan Blanko E KTP

Bulatin.com Kementerian Dalam Negeri akan memperketat pengawasan internal dengan bertahap untuk menahan terulangnya masalah jual beli blanko KTP elektronik dan dibuangnya beberapa ribu KTP elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami akan lakukan mencegah supaya ke-2 masalah tersebut tidak terulang lagi,” kata Mendagri, Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Pada, Selasa (11/12).

Pertama, Tjahjo mengutarakan, dengan internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan deretan lakukan penguatan penerapan standard operasional mekanisme (SOP) pengendalian KTP elektronik.

Ke-2, dengan external butuh adanya peranan serta masyarakat dengan pro aktif memberikan laporan tiap-tiap penemuan pemalsuan, penyalahgunaan dan praktek pemalsuan dokumen negara dalam soal ini KTP elektronik dan bisa memberikan laporan ke Hotline 15000537.

“Gunakan card reader dan hak akses data kerja sama juga dengan Dukcapil,” tutur politisi PDIP itu.

Ke empat, Tjahjo menuturkan, semua KTP elektronik yang telah tidak terpakai mesti dipotong supaya dengan fungsional tidak bisa digunakan kembali. Ia menyatakan, database kependudukan tidak jebol dengan ditemukannya penjualan 10 blanko KTP elektronik dengan online yang murni tindak pidana pencurian.

“Masalah penjualan KTP elektronik dengan online tidak punya pengaruh pada database kependudukan karena pelaku cuma jual blangko KTP elektronik dan tidak bisa terhubung data kependudukan,” tegasnya.

Ia memberikan, blanko KTP elektronik yang diperjualbelikan tidak dapat digunakan seperti kartu jati diri asli. Faktanya KTP elektronik cuma bisa diciptakan oleh deretan Dukcapil yang mempunyai mesin bikin spesial yang telah diprogram dan mempunyai hak akses database kependudukan.

Tindak lanjut investigasi pada penjual blanko KTP elektronik melalui online, Tjahjo menjelaskan jika pelaku penjualan KTP elektronik telah teridentifikasi dan telah diamankan polisi.

“Tindakan pelaku murni tindak pidana,” katanya.

Ke-2, dalam masalah lainnya, berkaitan ditemukannya KTP-el di karung di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, yang sejumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian, baik pelaku ataupun motifnya.

“Tentang yang diketemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, disangka kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalid tersebut dibuang dalam tempat yang gampang tampak oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya cuma berlalu satu hari dari masalah penjualan 10 blangko lewat online dan saat ini sedang dicari oleh kepolisian,” tutup Tjahjo.

Exit mobile version