Kemendagri Sebut Pengangkatan Iriawan Telah Sesuai Aturan
Bulatin.com – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meyakinkan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pjs) Jawa Barat, telah sesuai sama ketentuan. Bahtiar juga menyebutkan Pasal 201 UU Nomer 10 Tahun 2016 perihal Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
” Dalam Pasal 201 UU Pilkada dijelaskan, dalam isi kekosongan jabatan gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang datang dari jabatan pimpinan tinggi madya s/d pelantikan gubernur, sesuai sama ketetapan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Bahtiar lewat info tertulisnya, Senin 18 Juni 2018.
Bahtiar juga menyebutkan penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomer 5 Tahun 2014 Perihal Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal itu, ditata perihal ruangan lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
” Pasal 19 ayat (1) huruf b mengatakan yang disebut pimpinan tinggi madya yaitu sekretaris kementerian, sekretaris paling utama, sekretaris jenderal kesekretariatan instansi negara, sekretaris jenderal instansi non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur paling utama, kepala badan, staf pakar menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah propinsi, serta jabatan lain yang setara, ” kata Bahtiar.
Ketentuan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, yaitu Permendagri Nomer 1 Tahun 2018 perihal Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota serta Wawali Kota.
” Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan penjabat gubernur datang dari petinggi pimpinan tinggi madya atau satu tingkat di lingkup pemerintah pusat atau propinsi. Serta, gubernur yang telah 2 x jabatan, plt-nya ya waktu gubernur serta wakil habis saat jabatannya. Ada yang habis saat jabatan, sesudah usai Pilkada serentak, ya terus ada Plt hingga pelantikan gubernur baru, ” tuturnya.
Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, ia menuturkan bahwa Ahmad Heryawan, saat jabatannya selesai sekian hari waktu lalu, yaitu pada 13 Juni 2018. Jadi untuk isi kekosongan, Mendagri mengambil keputusan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa barat, yaitu Iwa Karniwa.
” Prinsipnya, kami bekerja sesuai sama ketentuan perundang-undangan, ” kata Bahtiar.
Demikian dengan juga penunjukan Komjen Iriawan, ia klaim, seluruhnya didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Bahtiar akui, dulu waktu Iriawan masih tetap jadi penjabat di Mabes Polri pernah ada masalah.
” Ada kontroversi. Bekas Kapolda ini dipermasalahkan oleh yang kontra, lantaran dikira masih tetap sebagai petinggi aktif Mabes Polri. Waktu ini, banyak yang tidak sama pendapat. Walaupun juga waktu nampak nama Iriawan, Mendagri juga ada hukumnya, ” kata Bahtiar.
Ia menuturkan bahwa saat ini Komjen Pol Iriawan telah tak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Karena, telah bekerja untuk Lemhanas sebagai petinggi eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.
Status Komjen Iriawan, lebih Bahtiar, sama juga dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Waktu ini, Carlo Tewu tidak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Namun, tengah menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan (Kemenkopolhukam).
” Jadi sesuai sama Keppres, Mendagri melantik hingga pelantikan Gubernur Jawa barat dipilih hasil pilkada serentak kelak, ” tuturnya.
Hari itu, Senin 18 Juni 2018, Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan dilantik. Pelantikan dikerjakan segera oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Bandung.