oleh

Kemenkumham Diminta Untuk Segera Mengundang PKPU Pencalegan

Kemenkumham Diminta Untuk Segera Mengundang PKPU Pencalegan

Bulatin.com – Komisioner KPU Viryan mengharapkan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia selekasnya mengakomodir Ketentuan KPU masalah larangan bekas narapidana masalah korupsi turut pemilihan legislatif tahun 2019.

” Bila tak (diundangkan), kami terus putuskan seperti ini, serta kami (bakal) sosialisasikan (ke orang-orang berkenaan PKPU itu), ” kata Viryan di tanyai wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.

Viryan meyakinkan, lembaganya tidak bakal merubah atau membuat revisi PKPU ini, karena dapat bertentangan dengan UU Nomer 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum, nanti.

” Prinsipnya PKPU pencalonan DPR serta DPRD kami berharap Kemenkumham mengundangkan selekasnya, ” kata Viryan.

Viryan menuturkan, KPU mesti berkelanjutan dengan regulasi yang dibuatnya. Terutama KPU juga telah membuat PKPU Nomer 14 Tahun 2018 perihal pencalonan anggota DPD.

Dalam instrumen ini juga ada klausul kalau bekas narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri, sementara pemerintah tak mempersoalkan ketentuan itu serta terus mengundangkan PKPU itu.

” Jadi terus kami bakal melindungi ketekunan kami, ” katanya.