oleh

Kemenkumham Menandatangani Perjanjian MLA Terkait Perburuan Penjahat Siber

Kemenkumham Menandatangani Perjanjian MLA Terkait Perburuan Penjahat Siber

Bulatin.com – Menteri Hukum serta HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pemerintah selalu lakukan usaha penegakan hukum kejahatan lintas negara serta cyber crime lewat cara di tandatangani kerja sama antarnegara. Hal tersebut dibutuhkan sebab hukum di Indonesia tidak selalu sama juga dengan hukum di negara lain.

“Pemerintah sudah di tandatangani beberapa kesepakatan pertolongan timbal balik dalam masalah pidana seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara lain yang mempunyai kekuatan untuk tempat bersembunyi, tempatkan asset hasil kejahatan serta dikerjakannya tindak kejahatan cyber,” kata Yasona waktu Seminar Nasional Arah Kebijaksanaan Pembaharuan Hukum Pidana, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2019.

Yasonna menjelaskan, negara yang sudah di tandatangani MLA ialah negara ASEAN, Swiss, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, serta Iran.

Yasonna memberikan, menjadi negara yang memiliki arah turut melakukan ketertiban dengan hukum serta memberantas kejahatan lintas negara dan cyber crime dalam dunia, Indonesia mesti turut aktif dalam pergaulan hukum internasional.

“Arah Kebijaksanaan Pembaruan Hukum Pidana pun tidak dapat lagi cuma bertopang pada perubahan nasional, tapi harus juga sesuaikan (serasi) dengan beberapa negara lain dalam penegakan hukum pidana. Hal tersebut diimplementasikan melalui beberapa kesepakatan serta setelah itu meratifikasinya jadi undang-undang,” tuturnya.

Yasona mengungkapkan, dalam perubahan jaman sekarang ini hukum di Indonesia harus juga dapat menyesuaikan dengan pengetahuan lainnya. Sebab masalah sekarang ini butuh mendapatkan analisis dari pengetahuan lain di luar pengetahuan hukum serta KUHP.

“Kondisi sekarang ini tidak dapat lagi tempatkan pengetahuan hukum pidana sendirian mengakhiri persoalan-persoalan kejahatan di penduduk. Bersamaan dengan tumbuhnya berbagai macam ilmu dan pengetahuan kemasyarakatan, jadi begitu bermanfaat sekali dalam pecahkan persoalan-persoalan dalam rumah pidana lainnya. Karenanya pembaharuan hukum pidana sebenarnya bukan sekedar hanya terbatas pada KUHP yang perlu adaptif pada perubahan penduduk serta kearifan lokal.”