Bulatin – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) akan memberlakukan regulasi IMEI ( International Mobile Equipment Identity ) pada bulan Agustus 2019 nanti. Regulasi IMEI difungsikan untuk menjaga tata niaga dalam negeri akibat peredaran ponsel yang tidak terkontrol oleh pemerintah atau biasa disebut ponsel ilegal ( ponsel black market ). Pemerintah akan menonaktifkan ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar yang menuai tanggapan positif dari masyarakat. Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) memaparkan bahwa regulasi IMEI ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang melalui instagramnya.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu untuk melindungi industri ponsel di Tanah Air. Nantinya kedepan pemerintah akan mensinkronkan database IMEI dan SIM CARD. Bila IMEI tidak terdaftar makan ponsel tidak dapat terhubung pada layanan telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Namun pemerintah tidak akan langsung memblokir. Ponsel ilegal / Ponsel BM ( Black Market ) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal mendapatkan pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan oleh pemerintah saat ini. Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan melakukan pemutihan. Apabila membeli ponsel setelah tanggal 17 Agustus 2019 dipastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Kendati aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengingatkan masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.
Berikut video mengenai Realisasi Regulasi IMEI Ponsel :