oleh

Ketahuan Melakukan Kecurangan SPBU Di Medan Disegel

Ketahuan Melakukan Kecurangan SPBU Di Medan Disegel

Bulatin.com – Pihak Kementerian Perdagangan menyegel salah satunya SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1). Tindakan itu diambil karena pihak SPBU itu didapati menjalankan alat pengisi bahan bakar minyak ( BBM) tidak sesuai dengan ketetapan.

Penyegelan dikerjakan pada SPBU 14201138 di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan. Tindakan diambil sesudah Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Customer dan Teratur Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan lakukan pengawasan mendadak ke tempat itu.

Team temukan pendapat kecurangan lewat cara kurangi ukuran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) type solar diketemukan tingkat kekeliruan rata-rata sampai -0,83 %. Berarti, jumlahnya yang tercantum pada monitor kurang dari apakah yang dikeluarkan.

Dirjen Perlindungan Customer dan Teratur Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas temukan tanda-tanda kelengahan atau kesengajaan pemilik SPBU. Mereka dinilai membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya pada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Semestinya berdasar pada standar operating procedure (SOP) yang diputuskan Pertamina, tiap-tiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU mesti pastikan jika semua pompa ukur mempunyai tingkat kekeliruan tidak lebih dari 0,5 %.
“Bila angka kesalahannya lebih dari 0,5 % entrepreneur SPBU harus melapor pada Unit Metrologi Legal ditempat untuk dikerjakan tera lagi,” kata Veri di antara penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).

Tindakan pelaku SPBU ini melanggar UU No 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Ancamannya denda tertinggi Rp1 juta dan atau kurungan sangat lama 1 tahun.

Tindakan itu dapat juga dikenakan UU No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer, dengan intimidasi hukuman optimal Rp 2 miliar atau penjara sangat lama 5 tahun.