Site icon BULATIN

Ketahuan Mencuri Seorang Perampok Bacok Pemilik Rumah

Ketahuan Mencuri Seorang Perampok Bacok Pemilik Rumah

Ketahuan Mencuri Seorang Perampok Bacok Pemilik Rumah

Bulatin.com – Kesal dipergoki saat beraksi, Deby Sastra (33) nekat membacok korbannya, Nurzainah (66) sampai kritis. Karena melawan saat di tangkap, perampok kambuhan itu dilumpuhkan dengan timah panas polisi.

Perampokan tersebut dikerjakan pelaku didalam rumah korban di Jalan Way Hitam, Kelurahan Pakjo, Palembang, Juni 2018. Dia masuk ke rumah lewat cara mengakibatkan kerusakan pintu belakan g.
Secara kebetulan, di dapur rumah korban ada sebilah parang yang di ambil pelaku untuk mempersenjatai diri. Waktu mengacak-acak seisi rumah, korban pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Isya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Panik tepergok, pelaku membacok nenek-nenek itu yang mengenai kepala korban. Begitu korban terkapar, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 4 juta, perhiasan emas, dan handphone. Selang beberapa saat, korban dibawa warga ke rumah sakit.

Sebulan selesai beraksi, tersangka di tangkap dalam pelariannya di Prabumulih, Selasa (10/7). Ke-2 kakinya ditembak polisi karena lakukan perlawanan.

Tersangka mengakui telah lama membidik korban karena tahu cuma tinggal seorang diri didalam rumah itu . Tetapi, dia berdalih tidak mempunyai gagasan membacok korban sampai terluka kronis di kepala.

” Semula tidak ingin saja bacok, namun dia (korban) teriak. Saya cemas saja, ” papar tersangka di Mapolresta Palembang, Selasa (10/7).

Tersangka mengatakan , perampokan yang ia kerjakan karena ketagihan dengan narkoba. Sesaat untuk membeli sedan g tidak mempunyai uang.

” Uangnya saya habiskan untuk beli sabu waktu dalam pelarian diluar kota, ” kata dia.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Iptu Tohirin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dalam berbagai kasus, mulai dari curanmor, perampokan, dan jambret. Akibat ulahnya, tersangka harus keluar masuk penjara.

” Untuk masalah terbaru kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Kita berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar jera, ” ujarnya.

Exit mobile version