oleh

Kode “Ngopi” Digunakan Untuk Menyuap Hakim PN Jaksel

Kode “Ngopi” Digunakan Untuk Menyuap Hakim PN Jaksel

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pemakaian kode “ngopi” berkaitan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo serta Irwan.

Iswahyu serta Irwan dijerat terduga bersama dengan Panitera alternatif PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seseorang pengacara, Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P Silitonga.

Kode “ngopi” yang digunakan oleh beberapa pihak yang sudah ditetapkan terduga itu terdeteksi dalam komunikasi di pada mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim serta seseorang panitera itu diduga terima uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura dari Arif serta Martin.

“Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan ialah “ngopi” yang dalam pembicaraan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 November 2018.

Penyerahan uang dilakukan Arif pada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang sebesar Rp500 juta terkait tuntutan perdata pengurungan kesepakatan akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Sumber (APMR). Perkara perdata ini tercatat dengan Nomer 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Uang itu diduga menjadi “pelicin” agar majelis hakim menggagalkan tuntutan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam masalah itu ialah Williem JV Dongen serta ikut tergugat PT APMR serta Thomas Azali. Gagasannya masalah perdata ini diputus ini hari, Kamis 29 November 2018.

KPK menyangka sudah terjadi pemberian uang ke majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang diduga untuk memengaruhi putusan celah supaya tidak diputus NO atau niet ontvankelijke verklaard.

Dalam masalah ini, KPK kemudian mengambil keputusan lima orang menjadi terduga. Iswahyu, Irwan, serta Ramadhan diduga menjadi penerima suap. Sementara Arif serta Martin diduga menjadi pemberi suap.