oleh

Komentar Anang Hermansyah Soal Hebohnya LGBT

Komentar Anang Hermansyah Soal Hebohnya LGBT

Bulatin.com – Pro-kontra tentang kajian ketentuan masalah praktek lesbian, gay, biseksual serta transgender atau LGBT di Dewan Perwakilan Rakyat tengah jadi sorotan umum. Terlebih mulai sejak Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyebutkan ada lima partai yang menyepakati supaya praktek LGBT dilegalkan.

Beragam kontroversi segera bermunculan termasuk juga musisi Anang Hermansyah. Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengingatkan supaya masalah masalah praktek LGBT dikembalikan pada konstruksi konstitusi didalam UUD 1945.

“Isu kebebasan, yang senantiasa disandingkan dengan praktek LGBT, mesti dikembalikan pada konstitusi, terutama di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, ” kata Anang lewat info tertulis pada hari Senin, 22 Januari 2018.

Masalah masalah praktek LGBT mesti disudahi dengan memasukkan etika itu dalam ketentuan perundang-undangan. Baginya, konstitusi sudah berikan batasan masalah kebebasan.

Anang menguraikan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, kebebasan warga negara dibatasi oleh UU yang mempunyai tujuan untuk menanggung pernyataan serta penghormatan atas hak serta kebebasan orang yang lain dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan serta ketertiban umum.

” Oleh karenanya, penyusunan masalah LGBT lewat pemidanaan di UU KUHP mempunyai landasan konstitusional. Karna kebebasan itu ada batasannya, ” ungkap suami Ashanty ini.