Site icon BULATIN

Kominfo Cabut Izin First Media, Jasnita Dan Bolt

Kominfo Cabut Izin First Media, Jasnita Dan Bolt

Kominfo Cabut Izin First Media, Jasnita Dan Bolt

Bulatin.com Menkominfo Rudiantara menjelaskan, kementeriannya akan tegas menindak perusahaan yang menunggak biaya hak penggunaan atau BHP frekuensi.

Kominfo siap mencabut izin perusahaan yang dimaksud, yaitu PT First Media Tbk serta PT Internux (modem Bolt), kedua-duanya punya Lippo Grup, serta PT Jasnita Telekomindo punya Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Ketiga perusahaan itu tidak melunasi tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi yang telah jatuh tempo pada Sabtu lalu, 17 November 2018.

“Kami tidak berpatokan pada pemiliknya, akan tetapi lihat hak serta kewajibannya,” tutur Rudiantara, Minggu malam, 18 November 2018.

Menjadi konsekuensi, Kominfo telah mempersiapkan surat pencabutan izin frekwensi ketiga perusahaan pada Senin 19 November 2018.

Rudiantara menjelaskan, pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan itu memang pelik serta akan berefek sistemik, yaitu pada industri serta usaha perusahaan. Akan tetapi, hal tersebut sangat terpaksa dilakukan membuat perlindungan kebutuhan yang semakin besar, yaitu sumber daya frekuensi yang disebut punya negara.

“Untuk mencabut izin pemakaian frekuensi, ikut menjadi keprihatinan kami, sebab kami mengharap ada sustainability dari industri ataupun perusahaannya. Akan tetapi, tentu saja kebutuhan negara, kebutuhan rakyat adalah kebutuhan yang semakin besar,” katanya.

Ketiganya dilaporkan sudah melupakan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 serta 17 November 2017. PT First Media, Tbk mempunyai jumlahnya tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar serta PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar.

Pemakai spektrum frekuensi radio harus bayar BHP. Jika tidak dibayar, maka ada intimidasi sangsi dari mulai denda, penghentian sementara serta atau pencabutan izin pemakaian frekuensi 2,3 Ghz.

Kominfo akan keluarkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk tiga perusahaan pada Senin 19 November 2018.

Exit mobile version