Site icon BULATIN

Komplotan Penipu dengan Modus Kupon Undian Berhadiah Dibekuk

Komplotan Penipu dengan Modus Kupon Undian Berhadiah Dibekuk

Komplotan Penipu dengan Modus Kupon Undian Berhadiah Dibekuk

Bulatin.com – Polisi tangkap sindikat karyawan perusahaan SAP berkaitan penipuan dengan modus coupon berhadiah undian. Sindikat itu sejumlah enam orang, salah satunya S pemilik SAP, GK, ES, M, R menjadi supervisor, serta So menjadi marketing.

Polisi mengamankan keenamnya di akhir bulan ini sesudah korbannya berinisial E membuat laporan pada 25 Maret 2019.

“Itu perusahaan penjual alat kesehatan serta pertanian. Telah beroperasi di Tangsel semenjak Juli 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Alexander A Yurikho, pada wartawan, Jumat, 29 Maret 2019.

Alex menjelaskan, modus penipuan itu berawal waktu korban usai belanja dalam suatu toko di daerah Tangerang Selatan. Terduga So mendekati korban serta memberi coupon undian yang dimaksud dapat memperoleh hadiah motor, mobil, logam mulia, sampai uang tunai sejumlah juta-an rupiah.

Korban lalu buka coupon itu, lalu merasakan isi voucher dan satu hologram yang perlu digosok. Terduga menjelaskan korban mesti menggosok coupon itu di kantor SAP.

“Korban ditempatkan bila ingin menggosok hologram itu mesti ikuti kriteria serta ketetapan, pada lain kriteria mesti membayarkan uang sebesar Rp13.999.000 serta di tandatangani surat pengakuan,” katanya.

Modus itu diperkokoh dengan terduga GK yang memberikan keyakinan korban tidak rugi bila menggosok coupon itu. Korban juga lalu tergiur dengan penawaran terduga serta menyetujuinya.

“Terduga jamin korban akan dikasihkan uang alternatif Rp20 juta jika kuponnya kosong, hingga korban tertarik ingin membayar serta di tandatangani surat pengakuan. Sesudah hologram itu dibuka, nyatanya korban cuma memperoleh air purifier,” tutur Alex.

Korban juga terasa ditipu karena hadiah yang dia bisa tidak sesuai dengan kesepakatan. Atas peristiwa itu, korban memberikan laporan beberapa terduga ke Polres Tangerang Selatan.

Pada polisi, beberapa terduga mengakui baru sekali berlaga. Mereka menjelaskan, tiap-tiap coupon hologram itu cuma berisi satu air purifier, bukan motor, mobil, ataupun logam mulia.

Atas tindakannya, beberapa terduga dijaring Masalah 8 atau 9 Undang Undang nomer 8/1999 mengenai Perlindungan Customer serta Masalah 378 KUHP dengan intimidasi hukuman penjara 5 tahun.

Exit mobile version